USAI pembacaan tuntutan hukuman kepada terdakwa Praka M Abdul Mutholib (MAM), Sugiyem (51) ibu korban histeris menjerit di dekat pintu masuk ruang sidang Pengadilan Militer (Dilmil) 1-07 Balikpapan. “Anak saya mati, tuntutan cuma 20 tahun, nggak adil,” ucapnya dengan suara keras sambil bergegas keluar gedung Dilmil. Kuswanto ayah almarhumah Rizki Ramadani juga tampak emosi, matanya memerah, suaranya bergetar. “Saya ini rakyat kecil, cuma mau minta keadilan, hukum berat pembunuh anak saya. Dia (Praka MAM) seorang aparat negara, tahu hukum. Kalau membunuh ya dihukum mati,” ujarnya.
Pria pensiunan PNS Zidam VI/Mulawarman ini beranggapan, tuntutan hukuman penjara 20 tahun dan tambahan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Praka MAM adalah terlalu ringan. “Sudah ringan, masih minta keringanan lagi,” imbuh warga Perumahan Adiguna Unggul, Graha Indah, Balikpapan Utara.
Dia mengatakan, sikap Praka MAM berterus terang dan mengakui kesalahan menjadi pertimbangan Oditur Militer adalah tidak tepat. Karena perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Praka MAM sangat kejam dan susah diungkap. Karena Praka MAM membuat rekayasa, sandirawa dan membohongi banyak orang. Bahkan komandan dan Kasdam VI/Mulawarman dibohongi Praka MAM. “Bayangkan, selama 1 bulan 14 hari, dia berbelit-belit, bersandiwara berusaha menutupi kejahatannya, berusaha menghilangkan jejak dengan membakar semua barang bukti. Kan sudah kelihatan kekejaman dia,” imbuh Kuswanto.
Karena itulah, Kuswanto dan keluarganya sangat berharap agar majelis hakim Dilmil 1-07 Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Praka MAM. “Ya, kami sangat berharap Tholib (terdakwa) dihukum mati. Kami berharap majelis hakim mengeluarkan putusan hukuman mati. Itu baru adil,” ujar Kuswanto dengan mata berkaca-kaca. (ono)