Polda Kaltim Masih Dalami Dugaan Pencabulan di Lembaga Pendidikan

- Jumat, 12 November 2021 | 10:26 WIB
Yusuf S
Yusuf S

Jajaran Polda Kaltim hingga saat ini masih melakukan proses hukum kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang pengasuh di sebuah lembaga pendidikan yang ada di Balikpapan Utara kepada anak didiknya. Korban diduga 9 orang yang semuanya remaja putri usai 15 sampai 16 tahun. Dua orang korban sudah resmi melapor ke Polda Kaltim.

Kapolda Kaltim melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan,  saat ini kasus masih dalam proses pendalaman penyidik. "Kasusnya masih didalami," katanya, kemarin. Dia menerangkan dalam kasus tindakan asusila atau pencabulan biasanya saat kejadian tidak ada saksi. "Itu memang perlu proses penyidikan yang tidak boleh sembarangan kita menetapkan tersangka," jelasnya.

Yusuf Sutejo juga menyampaikan, masing-masing korban mempunyai masing-masing kesaksian dan pihaknya perlu waktu dan kemampuan ekstra untuk mendapatkan keterangan dua alat bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan.

"Karena yang utama memang kesaksian. Pencabulan atau pelecehan tidak meninggalkan bekas, kecuali zina. Alat bukti atau keterangan saksi ahli juga susah," imbuhnya.

Pada saat kejadian, tidak ada yang melihat kecuali antara korban dan pelaku yang mengetahuinya. Jadi sangat sulit bagi saksi ahli untuk menentukan itu dilecehkan atau bukan. "Masing-masing korban harus punya saksi, dua alat bukti yang cukup adalah pertama saksi. Saksi pelapor iya, saksi yang mendukung pelapor, pendukung terjadinya perbuatan pelecehan itu," bebernya.

Yusuf menegaskan, penyidik tidak bisa serta merta langsung mengatakan seseorang jadi tersangka atau pelaku. Karena tidak ada saksi yang mendukung yang melihat. "Harus benar benar hati-hati, apalagi yang diduga pelaku ini baru diduga. Harus hati hati menetapkan statusnya,"pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan di salah satu lembaga pendidikan wilayah Balikpapan Utara (Balut) akhirnya sampai ke tangan pihak Kepolisian. Rabu, 6 Oktober 2021, orangtua korban secara resmi membuat laporan ke Polda Kaltim.

“Baru laporannya, lagi kami periksa dan siap ditindaklanjuti. Perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Made Subudi melalui sambungan seluler, Kamis (7/10/2021).

Konselor Hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan Muhammad Hilal juga membenarkan. Ia mengatakan, secara resmi pihaknya bersama korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim. “Sudah ada dua orang korban yang melapor ke Kepolisian. Kami laporan di SPKT, kemudian ke Renakta. Untuk proses selanjutnya kita tunggu dari Renakta,” ungkap Muhammad Hilal.

Dalam pelaporan ke Polda Kaltim, korban didampingi oleh orang tua, Pengacara UPTD PPA, Psikolog serta pekerja sosial. “Kami harapkan diproses secepatnya. Tadi yang ikut mendampingi dua korban bersama orang tuanya serta dari UPTD PPA dan pekerja sosial masyarakat,” tuturnya. Hilal mengaku belum dapat membeberkan nama ataupun inisial oknum yang diduga sebagai pelaku pencabulan, dikarenakan masih dalam proses pelaporan ke Kepolisian. “Kami belum berani, tunggu dari kepolisian,” ucapnya. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X