Mau Pindahkan Jenazah Korban Covid-19 di Balikpapan..? Ngga Bisa Cepat, Minimal Setahun Dimakamkan

- Senin, 15 November 2021 | 14:06 WIB
LOKASI PEMAKAMAN:Jenasah Covid-19 bisa dipindahkan ke TPU yang lain minimal telah dimakamkan selama setahun
LOKASI PEMAKAMAN:Jenasah Covid-19 bisa dipindahkan ke TPU yang lain minimal telah dimakamkan selama setahun

Bagi ahli waris yang ingin memindahkan makam keluarganya dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19  Km 15, Karang Joang, Balikpapan Utara ke TPU lain. Bisa dilakukan setelah setahun dimakamkan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 360/3722/Pem. tentang Pedoman Pemindahan dan Pengalian Kerangka Jenazah TPU Covid-19 Kota Balikpapan.

Kepala Satpol PP selaku Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemakaman dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Jadi para ahli waris bisa memindahkan jenazah korban Covid-19 ke TPU lain sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Balikpapan.

"Pemindahan kerangka jenazah dari TPU Covid-19 Km 15 ke TPU lain dalam daerah atau ke daerah lain, dapat dilakukan atas permintaan ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab untuk memindahkan jenazah, dengan melakukan permohonan tertulis kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) kota Balikpapan, atau Dinas yang berwenang menangani," katanya kepada Balikpapan Pos, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, pemindahan jenazah Covid-19 dapat dimohonkan setelah dimakamkan paling singkat tiga tahun, kecuali mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan Kepolisian Resort Kota Balikpapan dapat dilakukan minimal paling singkat satu tahun.

Dia mengatakan, pemindahan jenazah Covid-19 dapat dilaksanakan setelah  memenuhi kewajiban pembayaran retribusi penggalian dan pemindahan jenazah, melalui Disperkim kota Balikpapan, atau Dinas yang berwenang menangani.

"Untuk biaya pemindahan kerangka jenazah Covid-19 yang makan usia satu tahun sebesar Rp 500 ribu, usia dua tahun sebesar Rp 450 ribu, usia tiga tahun sebesar Rp 400 ribu dan makam yang usia di atas tiga tahun sebesar Rp 350 ribu," jelasnya.

Zulkifli menambahkan, seluruh kegiatan pemindahan jenazah Covid-19 yang diperlukan menjadi tanggung jawab pemohon. Seperti penyiapan dan pengalian makam tempat pemindahan, penyediaan peti jenazah, penyediaan mobil jenazah yang diwajibkan untuk pengangkutan ketempat pemakaman yang baru. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pelaksanaan penggalian makam jenazah yang dipindahkan. (djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X