Licik, IRT Gelapkan Motor Sewaan

- Rabu, 17 November 2021 | 13:51 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 Apa yang dilakukan oleh ibu rumah tangga (IRT) berinisial NL ini terbilang cukup licik dan nekat. Dengan berpura-pura menyewa sepeda motor, perempuan berusia 43 tahun itu kemudian nekat menggelapkannya.

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Rabu, 21 Juli 2021 lalu. Dengan lokasi kejadian di Jalan Taman Asoka, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan (Balsel).

Bermula saat pelaku yang beralamat di Manggar Baru, Balikpapan Timur (Baltim) itu datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat. Namun setelah masa sewa selesai, motor tersebut bukanya dikembalikan, justru dipindah tangankan oleh pelaku dengan nilai sekitar delapan juta.

Korban yang mengetahui hal itu langsung bergegas ke Mako Polresta Balikpapan untuk membuat laporan, dan ditindaklanjuti oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada 10 November 2021 di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputra saat pers rilis, Senin kemarin (15/11).

Selain pelaku diamankan juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang ia pindahtangankan. “Modusnya tersangka ini menyewa motor harian sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 sehari, lalu dipindahtangankan sekitar delapan juta,” ungkap Rengga.

Kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Rengga menduga aksi kejahatan pelaku tak cuma sekali dilakukan. Sebab, masih ada sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian. “Ada sekitar tiga atau empat korban yang juga melapor, dengan modus yang sama,” ucap Rengga.

Kepada awak media, pelaku NL mengaku nekat melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari penggelapan ini, ia memperoleh uang senilai Rp 3,5 juta. “Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Baru satu kali ini saya lakukan,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman empat tahun kurangan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X