ASTAGA..!! Ternyata Ada Tambang Batu Bara di Balikpapan

- Rabu, 17 November 2021 | 13:53 WIB
Tambang ilegal di Balikpapan.
Tambang ilegal di Balikpapan.

Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kota Balikpapan mulai muncul. Penggalian tanpa izin itu ditemukan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara (Balut). Selasa pagi, 16 November 2021, aktivitasnya langsung diberhentikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP dan TNI-Polri. Dengan melakukan penyegelan area tambang.

Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, keberadaan tambang tak berizin tersebut diketahui dari laporan masyarakat sejak 13 November 2021 lalu. “Ada laporan dari masyarakat, kemudian saya diperintahkan oleh Wali Kota untuk cek ke lapangan. Apabila terbukti maka harus diberhentikan, kita juga minta pengamanan dari TNI/Polri,” kata Zulkifli kepada awak media.
Hasil pengecekan, lanjut Zulkifli, diperoleh informasi jika tambang tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan. Dan dipastikan masuk wilayah Kota Balikpapan.

Hal itu yang menguatkan jajarannya untuk tidak segan menghentikan aktivias terlarang tersebut. Di sisi lain, Kota Balikpapan memiliki dua payung hukum yang melarang adanya aktivitas berupa penambangan batu bara. Di mana hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan Tahun 2012-2032.

“Sehingga kami menyimpulkan kegiatan ini pasti tidak ada izin dari Pemerintah Kota Balikpapan. Dari sini kita berkeyakinan untuk memberhentikan atau kita segel. Kita berikan surat pemberhentian juga melalui pengawas yang berada di lokasi tambang,” jelasnya.
Soal sanksi, Zulkifli menyebut hanya satu pintu. Dalam prosesnya diserahkan sepenuhnya ke jajaran Polresta Balikpapan.

“Di Perda sanksi administrasi ada. Segi pidana kita bisa tipiring, tapi kita mengarahkan ke UU Perrtambangan. Sehingga dalam prosesnya diserahkan ke Polresta,” ucapnya. Area tambang batu bara ini nantinya akan dikembalikan seperti semula. Yang terpenting tidak ada lagi aktivitas pertambangan, khususnya tambang batu bara.

“Kita minta distop tambang batu baranya. Soal lahannya silahkan mau digunakan apa saja, yang penting tidak melanggar aturan Perda dan Perwali kita,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X