Jajaran Polresta Balikpapan langsung menindaklanjuti temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara (Balut). Rabu, 17 November 2021, saki-saksi yang berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal tersebut diperiksa dan dimintai keterangan.
“Hari ini kami dari kepolisian akan menindaklanjuti. Semua saksi-saksi akan kita periksa. Sejauh ini baru dua saksi yang kita periksa,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso saat diwawancarai wartawan. Penegak hukum memastikan untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat. “Kalau memang itu ada keterlibatan tindak pidana akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Thirdy, belum ada yang diamankan. Baru sebatas pemeriksaan secara keseluruhan, termasuk soal titik lokasi areal yang ditambang karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar). “Sejauh ini baru satu titik yang ditemukan. Dugaan titik lainnya masih dalam pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan, termasuk juga siapa pemiliknya,” ucapnya.
Diketahui, keberadaan praktik pertambangan ilegal itu terendus pada Selasa (16/11) pagi. Dari lokasi tambang, aparat gabungan mengamankan lima pekerja dan dua unit ekskavator yang masih sempat beroperasi di lokasi pertambangan. Di lahan seluas satu hektare tersebut, ribuan metrik ton batu bara masih ditumpuk dan belum sempat diangkut ke luar. Warga yang tinggal di sekitar tambang mengaku tambang tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan. (Fredy Janu/Kpfm)