Pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kilometer 25, Karang Joang, Balikpapan Utara (Balut) terus dilakukan oleh jajaran Polresta Balikpapan. Kini sudah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan. “Sudah ada tujuh saksi diperiksa. Yang jelas berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal itu,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan, Kamis (18/11).
Selain itu, dua unit excavator yang digunakan untuk aktivitas tambang tersebut juga sudah disita sebagai barang bukti yang sah. Rabu (17/11) sekira pukul 21.00 Wita, anggota Kepolisian mengevakuasi alat berat tersebut dari lokasi menggunakan trailer. “Sudah kami amankan dua unit alat berat itu,” ungkapnya.
Kendati sudah mendapatkan alat bukti yang sah, Noval belum memberikan keterangan soal penetapan tersangka. “Bisa tanyakan ke Pak Kapolresta soal itu,” ucapnya.
Seperti diketahui, praktik pertambangan ilegal itu terendus pada Selasa (16/11) pagi. Dari lokasi tambang, aparat gabungan mengamankan lima pekerja dan dua unit ekskavator yang masih sempat beroperasi di lokasi. Di lahan seluas satu hektare tersebut, ribuan metrik ton batu bara masih ditumpuk dan belum sempat diangkut ke luar. Warga yang tinggal di sekitar tambang mengaku tambang tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan. (Fredy Janu/Kpfm)