Tambang Ilegal di Balikpapan, Sudah 7 Saksi Diperiksa, 2 Alat Berat Diangkut

- Jumat, 19 November 2021 | 13:03 WIB
Dua exavator disita.
Dua exavator disita.

Pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kilometer 25, Karang Joang, Balikpapan Utara (Balut) terus dilakukan oleh jajaran Polresta Balikpapan. Kini sudah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan. “Sudah ada tujuh saksi diperiksa. Yang jelas berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal itu,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan, Kamis (18/11).

Selain itu, dua unit excavator yang digunakan untuk aktivitas tambang tersebut juga sudah disita sebagai barang bukti yang sah. Rabu (17/11) sekira pukul 21.00 Wita, anggota Kepolisian mengevakuasi alat berat tersebut dari lokasi menggunakan trailer. “Sudah kami amankan dua unit alat berat itu,” ungkapnya.

Kendati sudah mendapatkan alat bukti yang sah, Noval belum memberikan keterangan soal penetapan tersangka. “Bisa tanyakan ke Pak Kapolresta soal itu,” ucapnya.

Seperti diketahui, praktik pertambangan ilegal itu terendus pada Selasa (16/11) pagi. Dari lokasi tambang, aparat gabungan mengamankan lima pekerja dan dua unit ekskavator yang masih sempat beroperasi di lokasi. Di lahan seluas satu hektare tersebut, ribuan metrik ton batu bara masih ditumpuk dan belum sempat diangkut ke luar. Warga yang tinggal di sekitar tambang mengaku tambang tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X