Masyarakat Kecam Tambang Batu Bara Ilegal

- Jumat, 19 November 2021 | 13:17 WIB
KEJAHATAN MERUSAK LINGKUNGAN: Tumpukan batu bara hasil tambang ilegal di Km 24 Karang Joang, Balikpapan Utara. Kegiatan melanggar hukum ini dihentikan aparat gabungan Kota Balikpapan. Kabarnya, bos tambang ilegal dari Sulawesi, masih dikejar polisi
KEJAHATAN MERUSAK LINGKUNGAN: Tumpukan batu bara hasil tambang ilegal di Km 24 Karang Joang, Balikpapan Utara. Kegiatan melanggar hukum ini dihentikan aparat gabungan Kota Balikpapan. Kabarnya, bos tambang ilegal dari Sulawesi, masih dikejar polisi

Aktifitas tambang batu bara ilegal yang terjadi ini diwilayah Km 24 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dan sudah ditutup oleh pemerintah. Kegiatan ilegal sekaligus kejahatan perusakan lingkungan  mendapatkan kecaman dari masyarakat.

Salah satunya adalah Pengurus Dewan Adat Paser Balikpapan melalui Andri Lantai (54). Dia mengecam keras penambangan ilegal yang ada di Karang Joang tersebut karena mengeruk sumber daya alam tanpa hak dan merupakan tindak pidana merusak lingkungan hidup.

"Dengan adanya kegiatan tambang ilegal yang berada di Km 24,  kami mengecam keras kenapa bisa terjadi. Ke mana itu masyarakat terdekat dengan TKP seperti Ketua RT, lurah dan perangkatnya? Kok tidak tahu, pejabat harus peka lingkungan," katanya kepada Balikpapan Pos, Kamis (18/11). 

Selain itu juga Andi Lantai mendukung pemerintah Balikpapan yang mempunyai komitmen tidak mengizinkan aktifitas tambang terutama tambang batubara di Balikpapan.

"Kami dari Adat Paser sejak dahulu mendukung pemerintah Kota Balikpapan yang mempunyai kebijakan melarang penambangan batubara di wilayah Kota Balikpapan. Karena sudah terbukti di beberapa daerah tambang batu bara merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam. Yang rugi akhirnya masyarakat juga," imbuhnya.

Dia juga berharap kepada pemerintah dalam penanganan tambang ilegal agar betul-betul diteliti dalam operasinya apakah benar baru satu bulan   dan meminta aparat terkait yang terdekat untuk bisa proaktif mencegah tambang batu bara ilegal.

"Perlu diteliti betul apakah sudah lama beroperasi ataukah alasan saja bilang baru mengeruk satu bulan. Aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus proaktif agar tidak terjadi tambang ilegal. Sebenarnya gampang aja kalau mengidentifikasi kegiatan tambang ilegal," imbuhnya.

Selain itu dengan ditutupnya tambang ilegal, dia mengapresiasi aparat di lapangan yang telah menindak dan berharap tidak terjadi lagi. "Kami dari Dewan Adat Paser akan turun tangan kalau masih ada oknum-oknum yang berniat jelek merusak lingkungan wilayah Balikpapan," tegasnya.

Selain itu berharap pemerintah dan aparat terkait mengusut tuntas siapa pelakunya dan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Harus diusut tuntas, ditangkap dan dipenjarakan pelakunya kemarin itu. Kalau terdengar masih DPO harus dikejar, jika tidak bisa ditangkap perlu dipertanyakan kinerja aparat," pungkasnya.

Sedangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim DR H Yusuf Mustafa SH MH mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kota Balikpapan, Satpol PP, TNI dan Polri dalam menutup aktivitas tambang batu bara ilegal yang berada di lokasi Jalan Batu-Batu RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11) yang lalu.

Yusuf meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas para pelaku penambang ilegal yang mulai merambah wilayah Kota Balikpapan dan bisa dipastikan jika ada tambang di Balikpapan merupakan tambang ilegal.

"Sudah ada komitmen Kota Balikpapan bebas tambang, jadi jika ada tambang yang muncul sudah dipastikan itu tambang ilegal," kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim tersebut,  Kamis (18/11). Dirinya menambahkan apabila hal itu dibiarkan akan muncul lagi pelaku penambang ilegal yang lain. "Saya minta usut sampai tuntas, supaya ada efek jera dan tidak akan lagi melakukan penambangan di wilayah Balikpapan," tegasnya.

Untuk saat ini, walaupun pengurusan izin pertambangan berada di pusat, namun dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang nomor 12 tahun 2012 dan Perwali Nomor 12 tahun 2013 tentang Penetapan Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara cukup kuat untuk mengantisipasi masuknya tambang di Balikpapan.

Selain itu dirinya juga mewanti-wanti adanya oknum yang terlibat dalam kasus tambang ilegal tersebut. Oleh karenanya aparat kepolisian diminta untuk menindak tegas bila ada oknum yang terlibat. "Saya sangat mengapresiasi penindakan tambang ilegal di Balikpapan ini, semoga ke depan tidak ada lagi," pungkas Yusuf Mustafa. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X