Pengawas Tambang Ilegal di Balikpapan Jadi Tersangka

- Sabtu, 20 November 2021 | 13:02 WIB
Tersangka
Tersangka

Penyelidikan terhadap kasus tambang batu bara ilegal yang berlokasi di Kilometer 25, Kelurahan Joang, Kecamatan Balikpapan Utara (Balut) terus berlanjut.

Terbaru, Polresta Balikpapan menetapkan satu orang tersangka. Adalah SHR, pengawas dari kegiatan lapangan yang ada di lokasi penambangan. “Pengawas lapangan kita amankan dan dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso saat pers rilis, Jumat (19/11) pagi.

Selain itu, lanjut Thirdy, masih ada satu orang lagi yang kini dalam pengejaran petugas di lapangan. “Satu lagi masih kita lakukan pengejaran. Sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama ZK. Yang bersangkutan sebagai pemodal,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator serta sampel batu bara. “Batu bara di lokasi sekitar 1.500 metrik ton. Semuanya belum sempat terjual. Sebagian kita bawa ke Polresta untuk sampel barang bukti,” ucapnya.

Kini tersangka SHR mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Ia dijerat Pasal 35 Jo Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara, dan Jo UU No 11 tahun 2020 Tentang Ciptakerja, termasuk Pasal 55 dan 56. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X