Bos Tambang Ilegal di Balikpapan Masuk DPO

- Sabtu, 20 November 2021 | 13:05 WIB
BARANG BUKTI: Kapolresta Balikpapan menunjukkan sejumlah barang bukti tindak pidana tambang batu bara ilegal di Km 24 Karang Joang
BARANG BUKTI: Kapolresta Balikpapan menunjukkan sejumlah barang bukti tindak pidana tambang batu bara ilegal di Km 24 Karang Joang

Pelaku tambang batu bara ilegal yang merusak alam di kawasan Km 24 Karang Joang, Balikpapan Utara, akhirnya ditangkap polisi anggota Polresta Balikpapan. Penangkapan pelaku berkat kerja sama Polresta Balikpapan dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan jajaran terkait dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.  Dua pelaku yang adalah pengawas dan pemilik modal yang kini sudah menyandang status tersangka. Namun baru pengawas yang ditangkap, sedangkan bos pemilik modal dalam daftar pencarian orang (DPO). Kabarnya pemodal berasal dari Sulawesi Selatan.

Kapolresta Balikpapan Kombespol Thirdy Hadmiarso menjelaskan, terbongkarnya tambang batu bara ilegal berawal dari pengecekan lokasi tambang bersama Pemerintah Kota,  Satpol PP dan Polsek Balikpapan Utara. "Kemudian didapati ada penambangan ilegal di perbatasan antara Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tepatnya Km 24 kelurahan Karang Joang," kata Thirdy, Jumat (19/11).

Selanjutnya pihaknya menindaklanjutilanjuti yang dilaporkan oleh Kasat Pol PP Kota Balikpapan Zulkifli. "Satu orang kami amankan atas nama SHR (38) merupakan pengawas lapangan kegiatan yang ada di lokasi penambangan," jelasnya. Sedangkan pemilik modal inisial ZK masih dalam pengejaran karena melarikan diri.

Polresta Balikpapan masih melakukan pengejaran terhadap ZK. "Masih kami lakukan pengejaran. Dia  DPO atas nama ZK untuk segera kami lakukan penangkapan," tegas Thirdi. Kepolisian juga menyita 2 unit alat berat ekskavator warna kuning beserta kuncinya serta buku catatan harian kegiatan penambangan batu bara. "Kami amankan dua buah ekskavator dan sampel batu bara," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal 35 junto pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara junto undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Diberitakan sebelumnya, aktifitas tambang batu bara ilegal yang terjadi ini diwilayah Km 24 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara,  sekaligus kejahatan perusakan lingkungan,  mendapatkan kecaman dari masyarakat.

Salah satunya adalah Pengurus Dewan Adat Paser Balikpapan melalui Andri Lantai (54). Dia mengecam keras penambangan ilegal yang ada di Karang Joang tersebut karena mengeruk sumber daya alam tanpa hak dan merupakan tindak pidana merusak lingkungan hidup.

"Dengan adanya kegiatan tambang ilegal yang berada di Km 24,  kami mengecam keras kenapa bisa terjadi. Ke mana itu masyarakat terdekat dengan TKP seperti Ketua RT, lurah dan perangkatnya? Kok tidak tahu, pejabat harus peka lingkungan," katanya kepada Balikpapan Pos, Kamis (18/11).

Selain itu juga Andi Lantai mendukung pemerintah Balikpapan yang mempunyai komitmen tidak mengizinkan aktifitas tambang terutama tambang batubara di Balikpapan.

"Kami dari Adat Paser sejak dahulu mendukung pemerintah Kota Balikpapan yang mempunyai kebijakan melarang penambangan batubara di wilayah Kota Balikpapan. Karena sudah terbukti di beberapa daerah tambang batu bara merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam. Yang rugi akhirnya masyarakat juga," imbuhnya.

Dia juga berharap kepada pemerintah dalam penanganan tambang ilegal agar betul-betul diteliti dalam operasinya apakah benar baru satu bulan   dan meminta aparat terkait yang terdekat untuk bisa proaktif mencegah tambang batu bara ilegal.

"Perlu diteliti betul apakah sudah lama beroperasi ataukah alasan saja bilang baru mengeruk satu bulan. Aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus proaktif agar tidak terjadi tambang ilegal. Sebenarnya gampang aja kalau mengidentifikasi kegiatan tambang ilegal," imbuhnya.

Selain itu dengan ditutupnya tambang ilegal, dia mengapresiasi aparat di lapangan yang telah menindak dan berharap tidak terjadi lagi. "Kami dari Dewan Adat Paser akan turun tangan kalau masih ada oknum-oknum yang berniat jelek merusak lingkungan wilayah Balikpapan," tegasnya. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X