Angka Harian Covid-19 di Balikpapan Turun Drastis

- Sabtu, 20 November 2021 | 13:08 WIB
PATUHI PROKES : Pemerintah Kota Balikpapan meminta warga yang salat berjamaah agar tetap menjaga jarak dengan kapasitas masjid tetap 50 persen
PATUHI PROKES : Pemerintah Kota Balikpapan meminta warga yang salat berjamaah agar tetap menjaga jarak dengan kapasitas masjid tetap 50 persen

Upaya memutus mata ratai penyebaran dan penularan Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan terus mengimbau masyarakat gar terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.

Namun, jika dilihat di lapangan masyarakat mulai kendor dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes), mulai dari menjaga jarak hingga tidak memakai masker. Salah satunya adalah ada warga yang tidak mengikuti prokes saat salat berjamaah.

Kepala Satpol PP yang juga Koordinator Penegakan Dan Pendisiplinan Prokes Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, prokes hingga saat ini masih berlaku untuk semua masyarakat dan di berbagai kegiatan, hal itu sesuai dengan peraturan yang masih berlaku.

"Jadi sampai saat ini petunjuk resmi untuk prokes masih sebenarnya," kata Zulkifli yang akrab disapa Zul kepada Balikpapan Pos, Jumat (19/11).

Dia menjelaskan, pelanggaran prokes pada salat berjamaah yang terjadi adalah opini masyarakat terhadap peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Balikpapan yang turun ke level 2.

Kemudian juga, hal itu tidak terlepas dari euforia yang terjadi di Masjidil Haram yang viral media sosial (medsos), dan menganggap bahwa pandemi Covid-19 mulai melandai.

"Inikan euforia terbawah dengan ada situasi yang ada di Mekkah sana, sudah di lepas lah jarak itukan, sehingga umat muslim ini sudah mulai dibawa-bawa. Sudah boleh rapat seperti itu, padahal sebenarnya dalam prokes kita masih harus jaga jarak," tuturnya.

Dia mengungkapkan, dimana, didalam peraturan yang berlaku, pemerintah hanya memperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas dalam sebuah masjid.

"Kenapa 50 persen dari kapasitas fullnya, karena supaya bisa jaga jarak, jadi kalau 100 persen tidak bisa jaga jarak. Oleh sebab itu pemerintah menganjurkan hanya 50 persen saja, agar bisa longgar serta bisa jaga jarak," ujarnya.

Kemudian, bukan hanya itu, saat ini  pihaknya masih terus melakukan razia prokes di berbagai tempat untuk menghindari terjadinya gelombang covid-19 yang baru lagi.

"Dari dulu kita sudah lakukan, tetap kita kasih denda administrasi yang 100 ribu, tetap jalan terus itu. Karena yang kita jaga yang pakai masker ini, minimal masker," pungkasnya. (djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X