Ada Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Mahasiswi Cantik Ini..?

- Kamis, 25 November 2021 | 13:42 WIB
Tersangka PN
Tersangka PN

 Kasus investasi bodong yang menjerat mahasiswi cantik berinisial PN (19) sebagai tersangka hingga saat ini masih terus bergulir. Terbaru, kasus dugaan penipuan tersebut sudah masuk dalam tahap dua yaitu memasuki tahap P21.

Kuasa hukum tersangka PN, Oki M Alfiansyah membenarkan perihal itu. Dikatakan, saat ini perkembangan kasusnya sudah masuk dalam tahap P21. Yang mana berkas sudah lengkap dari kepolisian dan sekarang masuk ke kejaksaan atau jaksa penuntut umum (JPU).

“Hal ini bagi kami selaku kuasa hukum adalah perkembangan yang sangat bagus kinerja dari kepolisian. Bahwa perkara ini akan segera disidangkan,” kata Oki, Selasa (23/11).

Oki juga mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Balikpapan yang baru saja menangkap satu orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan ini.

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi kepada Polresta Balikpapan bahwa baru saja telah menangkap seorang yang diduga terlibat dalam perkara pidana ini. Semoga seseorang yang sudah ditangkap ini akan sama-sama menjalani proses hukum pidananya bersama klien kami,” ungkap Oki.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menuturkan bahwa pihaknya masih lakukan pendalaman terkait keterlibatannya.

“Nanti kita cek dulu. Kita masih dalami dulu keterlibatannya,” ucap Rengga melalui sambungan telepon dengan awak media.
Diketahui, tersangka PN (19) ditangkap Polresta Balikpapan setelah ada laporan dari beberapa korban penipuannya September 2021 lalu.PN sendiri melancarkan aksinya sejak Mei 2021 lalu, dan mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 400 juta dari 200 lebih korban.

Uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli keperluan pribadi seperti PS5, Ipad, sepeda motor, Iphone 12 Pro Max, laptop hingga tas bermerek. Barang-barang tersebut kini jadi barang bukti dan diamankan kepolisian.

Jumlah korban hasil pendalaman kepolisian saat itu bahkan kemungkinan besar bakal bertambah. Sehingga nominal kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai dua miliar.

Modus operandi yang digunakan PN dalam aksinya yakni menawarkan investasi dengan keuntungan 75 persen dalam jangka waktu satu bulan. Untuk memudahkan kordinasi antara korban dan pelaku, dibuat grup WhatsApp sebanyak tiga group dengan jumlah anggota grup masing-masing dari 70 anggota hingga 250 anggota.

Dalam perjalanannya, korban tak mendapat keuntungan yang dijanjikan dan akhirnya melaporkan ke Polresta Balikpapan. Pelaku PN pun dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, ancaman pidana penjara empat tahun. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X