Jalan Berlubang Telan Nyawa, Korban atau Masyarakat Bisa Gugat Pemkot

- Minggu, 28 November 2021 | 11:43 WIB
ilustrasi perbaikan jalan rusak
ilustrasi perbaikan jalan rusak

KEJADIAN kecelakaan tunggal di Jalan Soekarno-Hatta Bontang, karena kondisi akses yang memprihatinkan menjadi sorotan. Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, ikut menyoroti soal kerusakan itu menjadi tanggung jawab Pemkot Bontang.

“Secara hukum, jalan yang rusak itu tanggung jawab penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah, tergantung wilayah jalan berada,” katanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika jalan tidak diperbaiki, maka dapat dikenakan sanksi pidana, tergantung derajat akibat yang ditimbulkan. Kalau jalan berakibat luka ringan dan atau kerusakan kendaraan, maka ancaman pidananya diatur di Pasal 273 Ayat (1).

Tertera bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu, poin tiga dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

“Jadi menurut saya, untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah, dalam hal ini sebagai penyelenggara jalan, masyarakat atau keluarga yang menjadi korban akibat jalan rusak. Harus berani mengajukan tuntutan secara hukum, dengan melaporkannya kepada pihak berwajib. Ini berguna agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan jalan-rusak segera diperbaiki,” tuturnya

Metode pertama yang bisa dilakukan, harus korban yang mengajukan tuntutan hukum. Metode lainnya, meskipun bukan korban, masyarakat bisa mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah melalui gugatan citizen lawsuit. Gugatan ini ditujukan agar pemerintah mengakui kelalaiannya dan harus memperbaiki jalan sebagai akses publik.

Untuk diketahui, berdasarkan pantauan Kaltim Post, terdapat 55 titik kerusakan di penghubung Kelurahan Gunung Telihan dengan Bontang Lestari ini. Skala kerusakan mulai dari kecil, sedang, hingga berat. Perinciannya, 30 titik di jalur sebelah kiri jika dari pusat kota ke Bontang Lestari.

Sementara jalur satunya ada 25 titik kerusakan. Bentuk kerusakan mencakup kondisi jalan berlubang, bergelombang, hingga ruas jalan terkelupas total. Akibatnya kendaraan yang melintas harus menurunkan kecepatan jika berada di titik kerusakan terparah.

Ditambah jika malam hari di sebagian titik belum terpasang penerangan jalan umum. (*/ak/ind/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X