KUMAT..!! Residivis Berulah Lagi, Curi Tas Berisi Perhiasan

- Senin, 29 November 2021 | 10:06 WIB
Tersangka (kiri)
Tersangka (kiri)

Hukuman penjara belum tentu membuat sang pelaku kejahatan jera. Banyak pelaku kriminal mengulangi lagi perbuatannya setelah menjalani hukuman penjara dengan menyandang sebutan residivis atau penjahat kambuhan.

Seorang residivis inisial MA (46) melakukan berulah lagi melakukan pencurian tas berisi barang perhiasan milik korban yang sedang memarkirkan mobilnya di sebuah kios kayu, (17/11) lalu.

MA merupakan warga Jalan Soekarno Hatta Km 45 Kelurahan Sungai Merdeka Kukar, kini dijebloskan lagi masuk jeruji besi tahanan Polsek Balikpapan Utara. Kronologi kejadian, saat itu korban turun dari mobil di daerah Km 10 Karang Joang, Balikpapan Utara. Korban menaruh tas berwarna coklat miliknya yang berisi perhiasn dalam mobil. Ternyata MA mengintai dan ketika pemilik tidak melihat pelaku langsung ambil tas korban.

MA pun langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian, tak lama korban kembali ke mobil dan kaget ketika melihat tasnya yang berisi perhiasan, yang dan ponsel sudah hilang. Karena korban merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek  Balikpapan Utara dan langsung mendapat respon dan dilakukan penyelidikan.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, setelah ada laporan kasus pencurian, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

"Kami tangkap pelaku selang dua hari usai menerima laporan korban, kami tangkap di rumahnya di Balikpapan Utara. Rumahnya jauh dari perkotaan masuk jauh," katanya, (25/11).

Danang menjelaskan bahwa pelaku berhasil membawa tas berisi perhiasan dan uang Rp 5 juta rupiah. "Ada satu gelang emas dijual di Samarinda dengan harga Rp 5 juta, kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian milik korban," jelas Kapolsek Danang.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka,   terlebih dahulu tersangka melihat situasi lalu mengambil tas. "Pada saat korban parkir mobil di kios kayu kemudian barang berharga ditinggal di dalam mobil. Pelaku masuk ke dalam mobil dan mengambil tas berisi barang  berharga," imbuhnya.

MA menurut catatan kepolisian pria kelahiran Donggala masuk daftar hitam. Tersangka pernah terlibat kasus hukum yang sama dan baru keluar dari Rutan kelas II B Balikpapan belum lama ini. "Ya tersangka merupakan residivis keluar Oktober 2020 lalu kasus pencurian," jelas  Kapolsek.  Danang menambahkan untuk mempertangugjawabkan perbuatannya,  tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X