CATAT..!! Pengumuman Kenaikan UMK Balikpapan Paling Lambat 30 November

- Senin, 29 November 2021 | 10:07 WIB
Ani Mufidah
Ani Mufidah

Pemerintah Kota Balikpapan mengirimkan usulan kenaikan standar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 ke Pemprov Kaltim. Usulan ini dibuat setelah Pemprov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 melalui keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp3.014.497.  Naik tipis 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 3.3118,50.

"Kita sudah mengirim ke provinsi tapi belum disetujui. Belum ada SK Gubernur. Yang jelas angka yang akan diusulkan oleh Kota Balikpapan di atas angka yang ditetapkan oleh Pemprov," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah kepada wartawan, (26/11). Dia menjelaskan, dirinya saat ini belum bisa menyampaikan besaran usulan kenaikan UMK Balikpapan, sebelum adanya SK dari Gubernur Kaltim.

“Cuman untuk saat ini besarnya kenaikannya belum kita tangani jadi saya belum bisa bicara. Takut dikoreksi nanti sama provinsi. Yang jelas angka kenaikan yang diajukan oleh Pemkot Balikpapan di atas besaran kenaikan yang dibuat oleh Pemprov yakni sebesar 1,1%," ujarnya.

Ia menerangkan, sesuai dengan aturan bahwa Gubernur Kaltim, harus sudah menandatangani besaran UMK di tiap kabupaten/kota paling lambat 30 November 2021. Menurutnya, terdapat perubahan dalam perhitungan besaran UMK pada tahun 2022 nanti, karena menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 ada 10 indikator yang ditetapkan berdasarkan hasil survei BPS untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum.

"Yang jelas nanti sebelum tanggal 30 November Gubernur harus telah menerbitkan SK terkait kenaikan upah minimum di tiap kabupaten/kota. Terkait penerapan PP 36 ada sedikit perbedaannya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena ada 10 indikator yang ditetapkan berdasarkan hasil survei BPS untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum," pungkasnya. (djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X