Mantan Pacar Mahasiswi yang Menipu Itu Nyusul ke Penjara

- Senin, 29 November 2021 | 10:38 WIB
Tersangka
Tersangka

Terungkap sudah siapa tersangka baru yang ditetapkan oleh Polresta Balikpapan dalam kasus investasi bodong yang menjerat mahasiswi cantik berinisial PN (19) sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, tersangka baru dalam kasus ini adalah teman dekatnya berinisial AJ (20). Ia disebut turut serta membantu penipuan yang dilakukan PN.

“AJ mantan pacar dari pelaku utama penipuan online ini. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk turut sertanya,” kata Kompol Rengga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (28/11). Awalnya AJ hanya sebagai saksi, kemudian ditetapkan tersangka. Sejak saat itu, ia pergi dari rumah dan Satreskrim Polresta Balikpapan mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang).
“Setelah diselidiki akhirnya diketahui keberadaan AJ di salah satu rumah keluarganya. Tim Beruang Hitam kemudian bergerak melakukan penangkapan tepatnya pada Senin, 22 November 2021,” ucap Rengga.

Kini AJ mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Ia menyusul PN yang lebih dulu diamankan September 2021 lalu, setelah melancarkan aksinya sejak Mei 2021 dan mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 400 juta dari 200 lebih korban.

Uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli keperluan pribadi seperti PS5, Ipad, sepeda motor, Iphone 12 Pro Max, laptop hingga tas bermerek. Barang-barang tersebut kini jadi barang bukti dan diamankan kepolisian. Jumlah korban hasil pendalaman kepolisian saat itu bahkan kemungkinan besar bakal bertambah. Sehingga nominal kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai dua miliar.

Modus operandi yang digunakan PN dalam aksinya yakni menawarkan investasi dengan keuntungan 75 persen dalam jangka waktu satu bulan. Untuk memudahkan kordinasi antara korban dan pelaku, dibuat grup WhatsApp sebanyak tiga group dengan jumlah anggota grup masing-masing dari 70 anggota hingga 250 anggota. Dalam perjalanannya, korban tak mendapat keuntungan yang dijanjikan dan akhirnya melaporkan ke Polresta Balikpapan. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X