Tersangka Pelecehan Wartawati Mengidap Retardasi Mental

- Selasa, 30 November 2021 | 15:01 WIB

Polda Kaltim merilis pengungkapan kasus pelecehan seksual melalui media sosial (Medsos) terhadap seorang wartawati berinisial R di Kota Balikpapan, Senin (29/11). Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pelaku berinisial AW (25). Oknum warga Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan itu ditangkap di rumahnya pada Selasa (23/11), pekan lalu.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari rumahnya, seperti satu unit handphone, satu simcard provider telekomunikasi, satu mikro sd, satu buah CD hasil ekstrak Instagram, kaos, celana, dan tangkapan layar video pria sedang masturbasi. “Pakaian yang diamankan adalah yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya,” kata Yusuf kepada awak media.

Yusuf meneruskan, tersangka AW melancarkan aksinya lewat akun Instagram. Sasarannya, AW memilih calon korban secara random alias acak. Saat melancarkan aksinya, tersangka kerap melakukan video call sambil masturbasi. “Yang dianggap menarik oleh tersangka akan dichat. Saat video call dia tunjukkan alat vitalnya. Sejauh ini ada dua korban yang melapor, salah satunya R, jurnalis perempuan,” ungkapnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AW untuk sementara tidak akan ditahan. Sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter jiwa, tersangka mengidap retardasi mental/disabilitas intelektual. “Jadi tidak dilakukan penahanan untuk sementara waktu. Namun proses hukum terhadap tersangka AW terus berjalan. Nanti kita tunggu keterangan saksi ahli,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan orang tua tersangka, AW sejak SD bersekolah di SLB karena mengidap tuna grahita. Ini didukung dengan sejumlah dokumen yang ditunjukkan oleh orang tua tersangka. “Sejak SD, SMP, hingga SMA yang bersangkutan sekolah di SLB karena mengidap tuna grahita, di mana seorang mengalami keterbelakangan mental,” tandasnya.

Akibat aksinya, AW dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X