Lagi Joget-Joget, 33 Badut di Balikpapan Diamankan

- Rabu, 1 Desember 2021 | 10:15 WIB
Zulkifli
Zulkifli

Sebanyak 33 badut diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan selama pelaksanaan operasi yang digelar pada bulan November ini.

Para badut tersebut diamankan dan dianggap melanggar ketertiban umum, karena beroperasi di seputaran lampu merah dan beberapa fasilitas umum.

“Maraknya badut-badut di sejumlah lampu merah dan sudah banyak laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa hal itu mengganggu ketertiban. Maka kita memberikan perhatian khusus dengan melakukan penertiban,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli kepada wartawan, Selasa (30/11).

Ia menjelaskan, pihaknya secara rutin telah melakukan penertiban terhadap terhadap keberadaan para badut ini, karena berdasarkan laporan masyarakat selain mengganggu ketertiban, keberadaan badut-badut tersebut juga menimbulkan kekhawatiran, bahwa profesi badut ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang punya niat tertentu misalnya terkait dengan tindakan kriminalitas.

“Karena siapa yang di dalam Badut itu kan tidak diketahui, apalagi yang keliling-keliling kampung masyarakat jadi khawatir ada misi kriminal. Jadi kita gencar melakukan penertiban, progresnya kita intensif melakukan penertiban selama 1 bulan terakhir,” ujarnya.

Ia menerangkan, dalam kegiatan penertiban sebelumnya, sebanyak 22 badut sudah diamankan dan disidangkan. Dan sesuai jadwal tanggal 1 Desember 2021 ini, akan kembali digelar sidang bagi 11 badut secara virtual. Jadi ada 33 badut yang sudah diamankan.

“Alhamdulillah sudah mendapatkan putusan melalui sidang tipiring. Mereka sudah menjalani sanksi administratif dan juga denda sesuai putusan hakim. Dan saat ini akan menyusun lagi yang akan kita sedangkan besok, ada 11 lagi,” terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan perda dilarang melakukan kegiatan mengemis atau meminta-minta uang.

“Badut ini melanggar karena beroperasi di lampu merah, beberapa fasilitas umum sehingga dianggap melakukan pelanggaran dengan meminta-minta uang. Jelas, dalam Perda bahwa tidak ada tempat di Balikpapan untuk mengemis. Perda no 10 tahun 2017, diubah Perda no 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” ungkapnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X