Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19 jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satunya dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti.
Demikian disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor saat diwawancarai awak media di Plaza Balikpapan, Selasa (30/11) sore.
“Sesuai dengan instruksi ASN dilarang cuti, supaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Itu sudah keputusannya agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19,” kata Isran.
Kebijakan tersebut sekaligus untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 Omicrona atau B.1.1.529 yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan dan dilaporkan pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 24 November 2021 lalu.
“Termasuk untuk antisipasi masuknya varian baru itu. Karena varian ini katanya tingkat penularannya lebih dari varian Delta,” ungkap orang nomor satu di lingkungan Pemprov Kaltim itu.
Ditanya apakah akan ada pembatasan di setiap pintu gerbang bagi warga luar termasuk asing yang masuk ke Kaltim, Isran menyebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat.
“Pasti ada pembatasan, tapi kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Satu atau dua minggu ke depan akan diumumkan soal pembatasan-pembatasan itu,” ucap Isran. (Fredy Janu/Kpfm)