Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang kegiatan perayaan tahun baru seperti pesta kembang api dan sejenisnya yang berpotensi memicu kerumunan massa.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini sudah sangat landai di Balikpapan.
“Tetap enggak boleh ada pesta kembang api dan lainnya, karena pastinya akan mengumpulkan orang banyak,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Selasa (30/11) sore di Plaza Balikpapan.
Nantinya Pemkot akan mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut, dan tentunya merujuk pada kebijakan pemerintah pusat. “Kita tunggu dulu surat instruksi dari pusat, baru kita keluarkan edaran,” ungkapnya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Balikpapan itu pun berharap agar masyarakat bisa menahan diri dan mematuhi kebijakan yang diberikan pemerintah. “Memang kebijakan ini tidak nyaman, tapi mau diapa, karena menyangkut keselamatan seluruh warga. Untuk itu saya berharap agar masyarakat bisa menahan diri dan taat pada aturan,” ucap Rahmad. (Fredy Janu/Kpfm)