Larangan Minyak Curah Tunggu Juknis

- Kamis, 2 Desember 2021 | 13:48 WIB

Pemerintah akan menyetop peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022 mendatang. Tujuannya adalah untuk perlindungan konsumen. Menyikapi perihal tersebut, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perdagangan melakukan persiapan dan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Kami di daerah tunggu juknisnya dan mengikuti saja arahan dari pusat terkait pemberlakuannya seperti apa, karena saat ini belum diberlakukan, tapi di Januari 2022 nanti,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman, Selasa (30/11) di Plaza Balikpapan. Larangan tersebut, lanjut Arzaedi, untuk perlindungan konsumen. Karena minyak curah tidak memiliki kemasan, sehingga tidak tahu komposisi kandungan dan masa kedaluarsanya.

“Dalam Peraturan Menteri peredaran minyak harus menggunakan kemasan. Kalau minyak curah inikan tidak pakai kemasan hanya biasa menggunakan kantong plastik biasa, tidak tahu kapan kedaluarsanya. Kalau dalam bentuk kemasan ada kandungan juga masa kedaluarsanya,” ungkapnya.

Nantinya diberi waktu hingga 31 Desember 2021 untuk penggunaan minyak curah. Dan terhitung mulai Januari 2022 nanti, semua minyak harus sudah dalam bentuk kemasan. “Tidak ada pakai plastik lagi, harus kemasan,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X