Pemerintah akan menyetop peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022 mendatang. Tujuannya adalah untuk perlindungan konsumen. Menyikapi perihal tersebut, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perdagangan melakukan persiapan dan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Kami di daerah tunggu juknisnya dan mengikuti saja arahan dari pusat terkait pemberlakuannya seperti apa, karena saat ini belum diberlakukan, tapi di Januari 2022 nanti,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman, Selasa (30/11) di Plaza Balikpapan. Larangan tersebut, lanjut Arzaedi, untuk perlindungan konsumen. Karena minyak curah tidak memiliki kemasan, sehingga tidak tahu komposisi kandungan dan masa kedaluarsanya.
“Dalam Peraturan Menteri peredaran minyak harus menggunakan kemasan. Kalau minyak curah inikan tidak pakai kemasan hanya biasa menggunakan kantong plastik biasa, tidak tahu kapan kedaluarsanya. Kalau dalam bentuk kemasan ada kandungan juga masa kedaluarsanya,” ungkapnya.
Nantinya diberi waktu hingga 31 Desember 2021 untuk penggunaan minyak curah. Dan terhitung mulai Januari 2022 nanti, semua minyak harus sudah dalam bentuk kemasan. “Tidak ada pakai plastik lagi, harus kemasan,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)