Pemerintah Kota Balikpapan berencana melakukan penyesuaian atau revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu dilakukan mengingat semakin berkembangnya kota Balikpapan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan Tatang Sudirdja mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap Perda RTRW pada tahun 2022. Mengingat semakin berkembangnya kota Balikpapan. Tapi kita tetap berkomitmen pada penerapan kawasan penataan ruang dengan pola konsep 52 persen terbangun dan 48 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH).
"Oleh karena itu, setiap pengembang dalam proses pembangunan di Kota Balikpapan, diwajibkan untuk RTH 30 persen. Sebab pada dasarnya penataan ruang itu mencakup tahapan perencanaan tata ruang, yakni pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang," ujar Tatang kepada Balikpapan Pos, Rabu (1/12).
Ia menjelaskan, hal itu dapat mewujudkan keinginan akan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Dan menjamin tingkat produktivitas yang optimal dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan agar memberikan kenyamanan bagi masyarakat kota Balikpapan. Dia mengatakan, penyesuaian RTRW Kota Balikpapan dalam rangka, terwujudnya penataan ruang yang seimbang, terintegrasi dengan lingkungan, perkembangan pembangunan baik industri, perkantoran dan perumahan.
"Konsep ideal ini dilihat dari sudut pandang penataan ruang, perlu kita sadari bahwa salah satu tujuan pembangunan di Kota Balikpapan, yang hendak dicapai adalah mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan," ujarnya. Selain itu, lanjut Tatang nantinya kota Balikpapan juga akan menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Maka nantinya akan ada sentral pertumbuhan baru, seperti di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Timur. (djo/vie)