Pemasukan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir tepi jalan dilaporkan menurun secara signifikan selama pandemi Covid-19. Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya hingga November ini, pemasukan PAD dari retribusi parkir tepi jalan baru mencapai Rp 1,4 miliar atau 70 persen dari target yang ditetapkan.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2020 lalu, yang mencatat perolehan PAD dari retribusi parkir tepi pantai yang mencapai Rp 1,7 miliar. Ia menjelaskan, bahwa penurunan ini merupakan dampak dari kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19.
“Situasi Covid-19 orang disuruh di rumah. Misalnya orang biasa nongkrong warung, di suruh take away, jadi tidak ada parkir,” kata Sudirman kepada wartawan, Kamis (2/12).
Ia menjelaskan bahwa dirinya belum dapat berkomentar terkait upaya untuk memaksimalkan potensi pemasukan PAD dari retribusi parkir tepi jalan. Termasuk dalam menyusun program di tahun berikutnya, karena situasi pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berakhir.
“Selama dua tahun ini, kan orang pengurangan aktivitas di luar, jadi memang tidak bisa tercapai. Untuk tahun depan, saya belum bisa berasumsi, karena kita belum tahu pandemi Covid-19 ini sampai kapan,” ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa sampai saat ini, ada sekitar 182 juru parkir yang berada di bawah binaan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Total titik parkir yang dikelola mencapai 105 titik. “Tapi kalau nanti sudah normal, mudah-mudahan bisa normal. Karena kita pernah sampai Rp 3 miliar lebih. Jukir yang dibina ada 182, titik 105, paling banyak di wilayah kota dan selatan,” ujarnya. (MAULANA/KPFM)