Dalam upaya tindaklanjut penyelesaian hasil laporan temuan Irjen Kemendagri terhadap 23 objek bangunan rumah jabatan dan tanah kosong, Pemkab Paser menggelar rapat percepatan pengembalian asset daerah di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Rabu (1/12). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya, dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Katsul Wijaya mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut telah diperoleh kesepakatan dimana pemkab akan segera melakukan mediasi dengan para pihak yang berurusan dengan aset tersebut. "Rapat ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan 23 pihak yang kita jadwalkan kalau tidak ada perubahan Senin mendatang," tutur Katsul.
23 aset yang akan dikembalikan ke Pemkab Paser itu terdiri dari tanah dan bangunan eks kantor pemerintahan. Puluhan aset tersebut diupayakan kembali menjadi aset daerah. Untuk total nilai dasar aset yang akan dikembalikan menjadi aset pemerintah daerah sekir Rp 10 miliar. Sedangkan apraisal tanah dan bangunan saat ini diperkirakan Rp 20 miliar.
"Untuk proses pembayaran sudah berjalan secara bertahap saat ini, namun kondisinya saat ini para pihak yang menggunakan aset tersebut kan beda-beda karakternya. Hal tersebut yang membuat agak terlambat penyelesaiannya," jelasnya. (tom/cal)