261 Ahli Waris Korban Covid-19 di Paser Masuk Daftar Penerima Santunan

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 10:54 WIB
Foto ilustrasi: Pemakaman korban Covid-19. sebanyak 261 ahli waris korban Covid-19 yang berada di Kabupaten Paser masuk daftar penerima santunan dari Pemprov Kaltim.
Foto ilustrasi: Pemakaman korban Covid-19. sebanyak 261 ahli waris korban Covid-19 yang berada di Kabupaten Paser masuk daftar penerima santunan dari Pemprov Kaltim.

 Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 460/K.571//2021 tanggal 18 November 2021 perihal penetapan penerima santunan bagi ahli waris yang keluarganya meninggal karena Covid-19, ada sebanyak 261 ahli waris korban Covid-19 yang berada di Kabupaten Paser masuk daftar penerima santunan dari Pemprov Kaltim.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Paser, Muhamad Yunus menyebutkan, bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima sebesar Rp 10 juta. Terdapat 261 penerima bantuan dari 262 yang diusulkan.

"Dari semua usulan, ada satu yang tidak memenuhi syarat," kata Yunus, Jumat (3/12). Yunus melanjutkan, penyaluran menunggu semua ahli waris se-Kaltim membuat rekening yang telah ditentukan oleh pihak Dinsos Provinsi Kaltim.

"Tunggu setelah selesai ahli waris mengurus rekening bank BPD Kaltimtara. Karena daerah lain masih banyak yang belum memiliki rekening Bankaltimtara. Kalau Paser sudah 95 persen," akunya. Yunus memperkirakan penyaluran bantuan tersebut baru dimulai 15 Desember nanti. "Kalau memperhatikan surat edaran yang telah kami terima Kemungkinan diatas tanggal 15 Desember," ujarnya. (tom/cal)

Mekanisme penyaluran dan syarat penerima bantuan sosial/santunan:

1.  Penerima wajib membuka rekening Bankaltimtara.

2. Penerima membawa surat pemberitahuan dari Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.

3. Person In Charge (PIC) Dinas Sosial/Instansi Sosial kabupaten/kota wajib hadir saat pembuatan buku rekening.

4. Membawa fotocopy surat ahli waris dan surat kuasa waris yang telah dilegalisir sesuai yang tertera dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

5. Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) asli yang dibawa penerima berbeda dengan yang ada pada SK Gubemur Kaltim dimaksud, maka PIC  Dinas Sosial kabupaten/kota masing-masing membuatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam pengimputan data dan/atau kualitas scan/foto copy berkas yang diserahkan penerima kurang baik/kabur/tidak jelas.

6. Batas waktu pembukaan rekening santunan/bantuan sosial bagi ahli waris yang keluarga meninggal karena Covid-19 paling lambat tanggal 15 Desember 2021

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X