SAH..!! UMK Balikpapan Ditetapkan Rp 3.118.397

- Senin, 6 Desember 2021 | 10:51 WIB

Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota ditetapkan naik menjadi Rp 3.118.397,22 pada tahun 2022 mendatang. Besaran UMK di Kota Balikpapan tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 49 ribu, dari besaran UMK tahun 2021 yang dipatok sebesar Rp 3,069,315.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan mengatakan bahwa pemerintah provinsi telah menyetujui, melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.595/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.
“Kita sudah mengirim ke provinsi. Yang jelas angka yang akan diusulkan oleh kota Balikpapan di atas angka yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah kepada wartawan, Jumat (5/12).

Penetapan ini dilakukan dengan mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Sementara itu bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan. Dengan telah dilaksanakannya upah upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar disesuaikan dengan upah yang baru.

Pengusaha melanggar ketentuan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X