Mabuk Bareng, Lalu Menimpas Teman Sendiri karena Tersinggung

- Selasa, 7 Desember 2021 | 10:41 WIB
Pelaku
Pelaku

Minuman keras (miras) atau minuman beralkohol sering memicu perkelahian dan tindak pidana. Seperti  yang terjadi di Jl  Letjen Suprapto, Kebun Sayur, Balikpapan Barat, tepanya  di depan penjual parfum. Terjadi penganiayaan yang dipicu mabuk miras. Pelaku berinisial AI (24) menimpas temannya dengan sebilah parang hingga korban terkapar di jalan, Sabtu (27/11) sekira pukul 22.30 Wita. Pelaku adalah warga Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat. 

Menurut keterangan dari Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto bahwa antara pelaku dan korban sama-sama keadaan mabuk miras. "Awal kejadian, antara korban dengan pelaku sama sama minum minuman keras di jalan Letjen Suprapto depan penjual parfum," kata Kompol Totok kepada Balikpapan Pos , Senin (6/12).

Lebih lanjut Totok menjelaskan kejadian tersebut karena ada ketersinggungan diantara mereka. "Ada temannya tersangka pinjam motor milik korban.  Pinjam motor sambil ngomong motor kamu gak akan hilang ,  njing,"  jelasnya menirukan perkataan korban. Tentu saja korban pemilik motor tersinggung dikatai nama binatang sehingga korban dan tersangka bertengkar.  Di saat itulah, pelaku mengambil parang dan menimpas korban.

"Karena tersinggung terjadilah penimpasan itu tadi. Sebetulnya mereka teman sendiri. Kejadiannya tanggal 27 November 2021 tengah malam," imbuhnya.

Lebih lanjut Totok lagi, tersangka memang dari rumah sudah membawa parang. Adapun kondisi korban setelah kejadian mengalami luka di paha, perut dan di tangan." Korban ditimpas di tangan, kemudian di paha dulu, baru ke perut," jelas Kapolsek.

“Saat itu korban sempat kritis,  tetapi saat ini  sudah ditangani oleh tim medis dan sudah membaik,” pungkas Kapolsek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X