Soal Apartemen dan Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman, Ini yang Dilakukan Disperkim Balikpapan

- Selasa, 7 Desember 2021 | 10:43 WIB
I Ketut Astana
I Ketut Astana

Pemerintah Kota Balikpapan meminta agar pengembangan apartemen dan perumahan menyediakan lahan pemakaman. Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan I Ketut Astana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pengelola apartemen dan perumahan di Kota Balikpapan terkait kewajiban penyediaan lahan pemakaman.

Menurutnya, kewajiban penyediaan lahan pemakaman merupakan salah satunya syarat yang wajib dipenuhi dalam proses perizinan pembukaan lahan untuk perumahan dan apartemen.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan. "Jadi di Perda itu memang masuk bagi pengelola apartemen dan perumahan itu wajib menyediakan bahan untuk pemakaman," kata Ketut kepada wartawan, Senin (6/12)

Namun dirinya belum bisa mengambil tindakan terhadap pengelola apartemen dan perumahan, karena sebagian dibangun sebelum tahun 2013. Sehingga masih dikaji apakah ada perubahan izin yang dilakukan pengelola apartemen dan perumahan setelahnya.

Tidak hanya itu, lanjut Ketut sebagian apartemen berdiri di atas lahan reklamasi, sehingga masih dipastikan status lahannya sesuai aturan yang berlaku, apakah milik negara atau tidak.

"Cuman untuk apartemen yang berdiri sebelum adanya aturan tersebut kita belum bisa melakukan tindakan karena kita tidak tahu apakah peraturan ini masih surut atau tidak. Masalah ini, juga ada beberapa apartemen tersebut membangun apartemen di lahan reklamasi yang statusnya adalah milik negara, nah ini yang kita kaji dan bagaimana proses pengalihannya. Karena untuk menerbitkan sertifikat itu harus ada tanahnya dulu," tutupnya. (djo/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X