Satuan Tugas Covid-19 Kota Balikpapan mewajibkan kepada seluruh gereja menerapkan penggunaan aplikasi peduli lindungi saat ibadah natal. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli mengimbau kepada pengurus gereja agar segera mendaftarkan tempat ibadahnya ke dalam aplikasi peduli lindungi.
Pendaftaran ini dilakukan melalui Dinas Kesehatan untuk diajukan ke Kementerian Kesehatan, dan masing-masing gereja akan diberikan QR code aplikasi PeduliLindungi. Jadi ketika ibadah natal berlangsung setiap jemaat wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi peduli lindungi, untuk memastikan jemaat yang bersangkutan sudah divaksin. “Jadi arahannya, semua gereja itu wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Nah itu, pengurus gereja mendaftar dulu ke Kemenkes. Supaya nanti dapat QR code. Karena barcode itu dari Kemenkes. Kalau sudah di approve mereka tinggal ngeprint,” kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (10/12). Ia menjelaskan, bahwa proses pengurusan agar gereja terhubung di aplikasi peduli lindungi hanya butuh waktu sekitar empat hari, sehingga waktu yang tersisa mencukup sebelum perayaan Natal.
“Sebenarnya kalau ngurus tidak lama, paling lama seminggu, kalau di Dinkes paling empat hari. Kita memberi tahu ke pengurus gereja, karena surat edaran sudah kita edarkan,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa sebenarnya PPKM Nataru tidak jauh berbeda dengan level 3. Penerapan PPKM Nataru lebih ditekankan pada pembatasan kapasitas maksimal 50 persen seperti saat pelaksanaan ibadah natal di gereja. “Jadi pada prinsipnya penerapan PPKM level 3 dan nataru itu tidak terlalu jauh. Pak Mendagri sudah menjelaskan bahwa itu hanya perubahan penyebutan atau peristilahan, tapi intinya adalah pengetatan yang lebih dari sedikit daripada level 1 dan 2. Jadi Yang cocok dengan 50 persen itukah level 3.
Tetapi telah ada keputusan nasional tidak digunakan istilah level 3, karena di level 3 ini arahnya masyarakat trauma kalau ada penyekatan lagi. Sehingga disesuaikan daerah masing-masing, ada aturan umum yaitu Nataru. Untuk memastikan, diterapkan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Karena di aplikasi itu terekam,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)