Selama Pandemi, Peredaran Rokok Ilegal Menggila

- Senin, 13 Desember 2021 | 10:32 WIB
I Ketut Gede Sigra Prakarsa dalam talk show KPFM.
I Ketut Gede Sigra Prakarsa dalam talk show KPFM.

 Situasi pandemi Covid-19 ternyata juga sangat berpengaruh terhadap peredaran rokok ilegal. I Ketut Gede Sigra Prakarsa, Pemeriksa Bea dan Cukai Kota Balikpapan mengatakan bahwa situasi pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan tingkat daya beli masyarakat.

Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang biasa menjadi konsumen rokok legal kemudian beralih menggunakan rokok ilegal.

“Efek dari pandemi adalah menurunnya daya beli masyarakat, akibatnya para konsumen ini menurunkan tingkat daya belinya dari rokok ilegal menjadi rokok ilegal. Sehingga meningkatkan demand atau market hampir seluruh wilayah Indonesia, hal ini yang menyebabkan maraknya atau muncul akibat jumlah permintaan yang naik di tengah situasi pandemi Covid 19,” katanya dalam talkshow di Radio KPFM Balikpapan, Jumat (10/12).

Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal ini memang sudah ada dari dulu dan hingga saat ini masih ada. Dalam hal ini Bea Cukai yang ditugasi untuk melakukan pengawasan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengantisipasi hal tersebut.

Hal itu terlihat berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh DJBC, perkiraan nilai barang itu diperkirakan berada pada angka Rp 940 jutaan, tapi untuk di tahun ini, pihaknya berhasil bertindak dengan kisaran nilai mencapai Rp 5,8 miliar.

“Hal ini menunjukkan bagaimana kinerja Bea Cukai berapa banyak pun rokok ilegal yang diajarkan, maka kami tidak pernah lengah dan selalu mengawasi,” terangnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh DJBC, potensi kerugian negara yang berhasil diantisipasi melalui operasi gembur dan lainnya, yaitu sebesar Rp 1,1 miliar. Naik dibandingkan tahun sebelumnya Rp 641 jutaan.

Dalam melakukan pengawasan, DJBC melakukan berbagai skema dari darat, laut hingga ke dunia maya. “Di situ membuktikan bahwa meskipun dalam situasi pandemi kami tidak pernah surut mengawasi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Ia menambahkan, gerakan gempur rokok ilegal ini merupakan operasi khusus di bidang pengawasan cukai.
Operasi ini dilakukan serentak seluruh Indonesia dengan fokus utama adalah pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Berdasarkan aturan barang yang tergolong kena cukai itu ada tiga, yaitu etil alkohol atau etanol dengan tidak mengindahkan barang yang digunakan atau prosesnya, lalu minuman yang mengandung metil alkohol atau biasa miras, dan yang terakhir adalah hasil tembakau.

“Hasil tembakau ini banyak yang kita kena, seperti rokok, cerutu, tembakau iris, juga termasuk Vape yang merupakan objek terbaru,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Delegasi Bisnis Brunei-Tiongkok ke Kukar

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB

Harga TBS Turun di Setiap Kelompok Umur

Senin, 6 Mei 2024 | 14:22 WIB

Harga Kakao Berau Semakin “Manis”

Senin, 6 Mei 2024 | 12:48 WIB
X