MANAGED BY:
SENIN
25 SEPTEMBER
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

BALIKPAPAN

Selasa, 14 Desember 2021 12:57
Di Balikpapan Gereja Wajib Aktifkan Satgas, Kapasitas 75 Persen dan Pakai PeduliLindungi

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat pelaksanaan ibadah Natal tahun 2021. Aturan rinci terkait perihal itu dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan nomor 300/634 pem, tentang pengaturan kegiatan ibadah dan perayaan hari raya Natal 2021, serta perayaan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan pada Senin, 13 Desember 2021. Aturan pertama, pelaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Kedua gereja wajib membentuk atau mengaktifkan kembali satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah. “Prokesnya kita serahkan kepada Satgas masing-masing rumah ibadah. Jadi gereja wajib mengaktifkan kembali satgasnya,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli usai rapat koordinasi di Aula Pemkot Balikpapan, Senin (13/12).

Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Kemudian dilaksanakan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

“Selanjutnya jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 75 persen dari kapasitas ruangan,” ungkapnya. Selain itu, pengelola rumah ibadah wajib menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja. Dan menyediakan hand sanitizer serta sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

Kemudian, wahib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. “Dan mengatur jarak antar jemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Juga melakukan pengaturan jumlah jemaat, umat atau pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” tuturnya.

Jemaat dengan kondisi tidak sehat disarankan untuk tidak mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan di gereja. Begitu juga kepada jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah. “Yang penting lagi dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” ucap Zulkifli. (Fredy Janu/Kpfm)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 23 September 2023 11:59

Kawasan PKL Klandasan akan Ditata Seperti Melawai

Pemerintah Kota Balikpapan berencana menata ulang kawasan PKL yang ada…

Kamis, 21 September 2023 10:56

Dukung Pelestarian Hutan IKN, IPKI Perkuat Pengamanan Kawasan Hutan

 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung pembangunan Ibu Kota…

Kamis, 21 September 2023 10:55

Pemkot Balikpapan Harusnya Melakukan Pengawasan pada Pengembang

Kesalahan pengembang yang membangun tanpa IMB di Kompleks GPA hingga…

Kamis, 21 September 2023 10:27

Sekolah Terpadu di Balikpapan Ditargetkan Selesai Desember Tahun Ini

Pengerjaan proyek pembangunan sekolah terpadu di kawasan Perumahan Balikpapan Regency,…

Kamis, 21 September 2023 10:26

DPRD Balikpapan Minta, Izin Pembangunan Perumahan Diperketat

DPRD Kota Balikpapan meminta kepada Pemerintah Balikpapan untuk memperketat dalam…

Selasa, 19 September 2023 14:04

Pemkot Balikpapan Dukung Pembentukan Perda Sampah Pesisir

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud siap mendukung rencana pembentukan Rancangan…

Sabtu, 16 September 2023 11:29

Pemkot Balikpapan Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni Senilai Rp 20 Juta

 Pemerintah Kota Balikpapan kembali memberikan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah…

Jumat, 15 September 2023 11:56

Nasib Kontraktor DAS Ampal Ditentukan Desember

 Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan hingga saat ini masih…

Jumat, 15 September 2023 11:53

Akibat Kekeringan, Produksi Padi di Balikpapan Menurun

Kondisi kekeringan yang terjadi akibat dampak El Nino telah menyebabkan…

Rabu, 13 September 2023 12:23

DPRD Minta DED Proyek Gedung Paripurna Direvisi

 DPRD Kota Balikpapan meminta agar perencana proyek pembangunan gedung paripurna…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers