Cakupan Vaksinasi Mencapai 60 Persen

- Selasa, 14 Desember 2021 | 14:24 WIB
SINERGI: Pemkab Paser menggelar rapat evaluasi percepatan vaksinasi Covid-19 bersama pihak terkait. TOMI/PASER POS
SINERGI: Pemkab Paser menggelar rapat evaluasi percepatan vaksinasi Covid-19 bersama pihak terkait. TOMI/PASER POS

Dalam upaya percepatan program vaksin Covid-19 hingga saat ini gencar dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Capaian vaksin sangat menentukan terbentuknya herd immunity di seluruh wilayah termasuk di Kabupaten Paser sendiri, sehingga harus segera dilakukan terobosan  guna percepatan program tersebut di seluruh wilayah kecamatan hingga desa.

Terkait hal tersebut, Bupati Paser dr.Fahmi Fadli  terus berupaya mendorong jajarannya untuk melakukan vaksinasi secara menyeluruh sampai ke pelosok-pelosok, sehingga capaian vaksinasi tercapai 70 persen bisa terwujud di bulan Desember ini. Untuk mencapai itu, Bupati Paser bersama  Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Dandim 0904/ Paser Letkol Inf Ronald Wahyudi, dan para kepala OPD, Apdesi, IDI Paser, beserta jajaran camat, kembali melakukan rapat evaluasi percepatan vaksinasi Covid-19m bertempat di ruang Command Center Kantor Bupati Paser, Senin (13/12).

Hingga saat ini cakupan vaksin di Paser baru mencapai 61,77 persen untuk dosis pertama dan 42,18 persen untuk dosis kedua. Dalam rapat evaluasi ini dibahas bahwa selain perlunya jemput bola, juga perlu memberikan sanksi administratif bagi siapapun yang menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pemberian sanksi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Fahmi menegaskan kepada para jajarannya agar terus meningkatkan peran dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Capaian vaksinasi sesuai dengan target di bulan Desember yakni 70 persen merupakan menjadi tanggungjawab bersama. "Masalah vaksinasi menjadi masalah kita bersama dimana Paser baru mencapai 61,77 persen," ujarnya.

Fahmi melanjutkan, capaian tersebut masih terbilang rendah, karena target nasional harus mencapai 70 persen. "Ini adalah tugas bersama untuk meningkatkan antusias masyarakat agar mau disuntik vaksin," ucapnya. Fahmi menegaskan, ASN sebagai panutan semestinya memberikan contoh kepada masyarakat dengan mengikuti program vaksinasi. "Memang benar sebagian ASN sudah divaksin, tetapi ada juga yang belum divaksin. Jadi menurut saya ini harus wajib vaksin, karena ASN  adalah panutan dan contoh program pemerintah," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Fahmi, ASN yang menerima tunjangan harus ada bukti pernah mengikuti vaksinasi. Selain itu, honorer atau PTT pun juga harus wajib mengikuti vaksinasi. “Untuk absensi online, saya minta mulai awal bulan Januari dikembalikan  sesuai ketentuan 100 meter. Kalau perlu diberlakukan absen manual, tidak ada lagi ASN atau PTT yang kerja dari rumah," tandasnya.

Terkait target vaksinasi 70 persen yang harus terealisasi di akhir Desember, baru mencapai 60 persen lebih. Artinya masih kurang 11 ribu. Untuk mencapai itu semua, setiap camat harus memiliki target 1.600 orang. "Kalau dibagi per desa hanya kisaran 100 lebih,  dan ini  harus diselesaikan dalam jangka waktu 16 hari,” sebut Fahmi. Selain itu, agar vaksinasi  tercapai, Fahmi meminta seluruh kegiatan pengurusan administrasi masyarakat  harus punya syarat wajib vaksin, kalau ada warga yang belum vaksinasi dan tidak bisa menunjukkan bukti, maka harus vaksin dulu ke puskesmas.

“Begitupun para warga yang ingin melakukan pengurusan  nikah. Saya sudah bertemu Kepala Kementerian Agama, harus  sudah vaksin. Kalau belum vaksin, lakukan vaksin dulu ke puskesmas," ucapnya. Dia meminta Kadis Kesehatan selalu berkoordinasi ke Satgas Covid-19 provinsi maupun pusat untuk menyinkronkan data. “Kalau dihitung, capaian  kita mungkin sudah dekat, apabila selalu koordinasi,” imbuhnya.

Terkait masukan Kadis Kominfo yakni perlunya aplikasi PeduliLindungi di daerah, Fahmi meminta segera dilakukan koordinasi ke pusat. Pasalnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut sebagaimana  diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 39 tahun 2021 berkaitan pengguna kode QR dengan status vaksinasi maupun pemeriksaan Covid-19.

"Harus menjadi contoh adalah seluruh aparatur sipil negara, harus memiliki aplikasi PeduliLindungi. Sehingga ketika kebijakan ini mulai diterapkan, seluruh ASN sudah bisa menggunakannya," tuturnya. Usai melakukan rapat evaluasi percepatan vaksinasi Covid 19 di Paser, Bupati Paser mengintruksikan agar segera membuat surat edaran terkait pembatasan libur Nataru. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X