Tabrak Sejoli, Diangkut lalu Dibuang ke Sungai

- Senin, 27 Desember 2021 | 12:43 WIB

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merespons cepat kasus tabrak lari berujung pembunuhan sepasang remaja di Nagreg, Bandung, yang melibatkan tiga personel TNI Angkatan Darat (AD). Sabtu (25/12) Polisi Militer TNI-AD (Pomad) memastikan telah menetapkan tiga oknum tersebut sebagai tersangka. Juga melakukan penahanan untuk kebutuhan pengembangan penyidikan.

Kepala Penerangan Pusat Pomad (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono menjelaskan, penyidikan itu saat ini diambil alih oleh penyidik Pomad setelah dilimpahkan dari Polres Bandung ke Pomdam III/Siliwangi pada Jumat (24/12).

”Perkembangan penyidikannya nanti disampaikan Markas Besar Angkatan Darat,” kata Agus saat dimintai konfirmasi oleh Jawa Pos.

Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas kasus tersebut. Dia menegaskan bakal memproses perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan militer.

”Termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 26 KUHPM,” ujar Tatang dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos kemarin.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turut merespons perkara tersebut. Dia menyebutkan, penyidik menjerat tiga oknum TNI-AD itu dengan sejumlah pasal. Salah satunya, pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. ”Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” jelas Andika.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan persnya menyebutkan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). Selain itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah meminta ketiganya diberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.

“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara Santosa.

Sebagaimana yang diberitakan, tiga oknum TNI-AD diduga terlibat dalam insiden tabrakan di kawasan Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember lalu. Insiden itu mengakibatkan sepasang remaja, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) menderita luka berat. Saat kejadian, kedua korban dibawa ketiga oknum TNI dengan menggunakan mobil.

Berdasar keterangan kepolisian, para pelaku tabrakan mengaku hendak membawa korban ke rumah sakit. Namun, setelah dicek pihak keluarga, Handi-Salsabila tidak ditemukan di rumah sakit di sekitar lokasi kejadian. Sejak saat itu, Handi-Salsabila dinyatakan hilang. Begitu pula para pelaku. Hingga akhirnya, beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan di aliran Sungai Serayu di Cilacap (Salsabila) dan Banyumas (Handi).

Ayah korban Handi Saputra, Entes Hidayatulah, meminta ketiga pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan keji yang telah mereka lakukan. Entes kaget ketika mengetahui bahwa pelaku tabrak lari yang berujung pembunuhan itu adalah oknum TNI. ”Seharusnya mereka (oknum TNI) melindungi rakyatnya, tapi kok malah begini (membuang korban ke sungai, Red),” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos.

Entes baru mengetahui bahwa pelaku tabrak lari Handi adalah oknum TNI. Pasca terungkapnya pelaku pada Jumat lalu, Entes didatangi perwakilan TNI dari komando resor militer (korem) setempat. ”Danrem (komandan korem) sudah ke sini (rumah korban di Garut) dan meminta maaf,” ungkapnya.

Entes mengungkapkan, jenazah Handi telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Cijolang, Limbangan, Garut, pada 17 Desember lalu atau beberapa saat setelah ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. ”Kepada Bapak Panglima (TNI), keluarga Handi Saputra mengucapkan terima kasih atas bantuannya merespons laporan dari kami,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Erdi A. Chaniago menjelaskan, kasus tersebut sedang ditangani Danpomdam III/Siliwangi. ’’Polisi bersama Pomdam III/Siliwangi telah melakukan koordinasi dan penyelidikan,” ujarnya di Mapolda Jabar Jumat (24/12).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X