Perda Bakal Disahkan, Tahun Depan Pemilik Mobil Wajib Miliki Tempat Parkir

- Senin, 27 Desember 2021 | 12:51 WIB
Gedung yang digadang jadi wadah parkir di Balikpapan. Jika perda transportasi disahkan, maka bagi pemilik mobil wajib ada garasi.
Gedung yang digadang jadi wadah parkir di Balikpapan. Jika perda transportasi disahkan, maka bagi pemilik mobil wajib ada garasi.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang penyelenggaraan transportasi di Kota Balikpapan, di ruang rapat paripurna DPRD kota Balikpapan, Jumat (24/12). Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, ada beberapa poin yang dibahas dalam raperda tersebut. Salah satunya terkait perkembangan pembangunan di Kota Balikpapan yang sangat pesat sehingga juga berdampak pada kondisi jalan mulai terjadinya kemacetan.

"Salah satu penyebab utama menurut analisa Dishub adalah parkir yang tidak pada tempatnya. Padahal di Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 bahwa jalan nasional, provinsi dan kota itu tidak boleh untuk tempat parkir, kecuali jalan kota  ditetapkan oleh keputusan Wali kota," katanya kepada wartawan, Jumat (24/12)

Ia menjelaskan, untuk sanksinya nanti akan diberlakukan, bagi warga yang melanggar. Sedangkan solusi bagi yang telah memiliki kendaraan terlebih dahulu tetapi tidak mempunyai lahan parkir, bisa koordinasi dengan pihak RT setempat. "Dimana nantinya yang awalnya parkir di bahu jalan kanan dan kiri, akan diberlakukan dengan satu ruas saja dan tentu juga akan ditarik retribusi," terangnya.

Sudirman menegaskan, nantinya pihak RT akan menyediakan lahan bagi warga yang tidak memiliki kendaraan, tapi harus berkontribusi. Dengan dikenakan retribusi, dimana sebagian masuk PAD dan sebagian untuk lingkungan. Itu resiko bagi warga yang memiliki kendaraan, namun tidak memiliki lahan parkir.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, pembahasan raperda ini merupakan yang paling lama yakni sudah sepuluh kali pertemuan. "Khusus hari ini memang kita membahas pasal terakhir pasal yang kita anggap sangat krusial. Karena menyangkut masalah tempat parkir yang sifatnya umum, bukan hanya ditempat usaha tapi sampai di tingkat lingkungan," terangnya.

Dirinya menuturkan, Perda ini menjadi krusial. Karena Pasal tersebut hingga kini masih mendapatkan pro dan kontra bagi warga Balikpapan. Padahal, pasal itu dibuat untuk menciptakan kenyamanan untuk masyarakat.

"Misalnya beberapa jalan lingkungan yang kemudian tidak memiliki lahan parkir, sehingga parkir di sepanjang jalan, di gang  kanan dan kiri, pasti warga tidak nyaman," tuturnya. Politisi Golkar ini menuturkan, nantinya Perda itu, akan membuat kenyamanan bagi warga Balikpapan. Misalnya memudahkan akses jalan ambulans saat ada warga sakit dan mempermudah mobil pemadam saat ada kebakaran di dalam gang.

"Intinya melalui Perda ini, semua pemilik kendaraan itu harus wajib mengusahakan adanya ruang parkir atau tempat parkir. Jadi itu sebenarnya semangatnya," ujarnya. Menurutnya, jadi bagi warga kota Balikpapan yang belum memiliki kendaraan roda empat untuk memikirkan lahan parkir terlebih dahulu sebelum membeli kendaraan sehingga tidak ada masalah setelah disahkannya Perda ini. "Perda ini mudah-mudahan akhir tahun sudah selesai. Pembicaraan tingkat atau paripurna ketiga, pandangan akhir fraksi, setelah nanti selesai pandangan akhir fraksi kemudian dikonsultasikan di Provinsi. Kemungkinan Januari sudah bisa diterapkan,” pungkasnya. (djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X