Alokasi kursi anggota DPRD Balikpapan untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) di Kota Balikpapan tidak akan mengalami perubahan pada Pemilu 2024. Untuk jumlah kursi DPRD tetap 45. "Sepanjang Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak berubah. Maka tidak ada perubahan yang signifikan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Noor Thoha kepada Balikpapan Pos, Jumat (24/12).
Ia menjelaskan, dirinya sudah menghitung untuk Dapil Kota Balikpapan sudah disimulasikan, hingga saat ini masih tetap. Yakni 6 Dapil. “Tapi kalau misalnya sampai masa perhitungannya, untuk Dapil Balikpapan Utara melampaui 12 kursi artinya 13. Maka harus dipecah,” ujarnya.
Dia mengatakan, kenapa harus dipecah, sebab minimal 3 kursi, maksimal 12 kursi. Jadi ketika masih rentang 3 sampai 12 kursi. Maka masih 1 Dapil, namun jika sudah menjadi 13 kursi karena pergerakan penduduk luar biasa. Maka harus dipisah. "Simulasi terakhir belum ada perubahan masih 11 kursi. Justru yang bergerak adalah Dapil Balikpapan Tengah berkurang satu, dan Dapil Balikpapan Timur tambah 1, kenapa bisa jadi seperti itu, karena basis hitungannya itu index jumlah penduduk," terangnya.
Menurutnya, ketika mobilisasi penduduk atau pertumbuhan penduduk di satu wilayah itu, penambahannya banyak otomatis persentase pembaginya juga banyak. Jadi nanti jumlah penduduk kota Balikpapan dibagi jumlah kursi. Namun jika sudah ketemu tinggal dilihat jumlah penduduk per pecamatan. Kalau lebih 12 kursi berarti dipisah.
"Kami sudah mengusulkan ke Pemerintah Kota Balikpapan jauh-jauh hari. Sebaiknya Balikpapan Utara segera dipecah. Kenapa, karena beban Balikpapan Utara itu, sama kayak dengan beban KPU Bontang. Dari jumlah pemilih, jumlah TPS," pungkasnya. (djo/vie)
Jumlah Kursi Anggota DPRD Balikpapan Periode 2019-2024:
Balikpapan Utara 11 Kursi
Balikpapan Tengah 8 Kursi
Balikpapan Barat 6 Kursi
Balikpapan Selatan 9 Kursi
Balikpapan Timur 5 Kursi
Balikpapan Kota 6 Kursi
Total : 45 Kursi