Warga Keberatan, Minta Kaji Ulang Nilai Ganti Rugi untuk Pembangunan RS di Balikpapan Barat

- Kamis, 30 Desember 2021 | 11:39 WIB
Rumah warga yang dimungkinkan terdampak pembangunan RS di Balikpapan Barat.
Rumah warga yang dimungkinkan terdampak pembangunan RS di Balikpapan Barat.

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membangun rumah sakit di wilayah Balikpapan Barat (Balbar) menyisakan sedikit persoalan. Salah satunya terkait ganti rugi lahan milik warga yang terdampak pembangunan.

Tujuh Kepala Keluarga (KK) di Gang Perikanan, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, misalnya. Mereka keberatan dengan nilai appraisal ganti rugi lahan yang diajukan oleh Pemkot Balikpapan.

Melalui kuasa hukum Oki Martin Alfiansyah, mereka pun meminta agar Pemkot Balikpapan meninjau ulang nilai appraisal yang sudah diajukan. Karena mereka menganggap terlalu kecil.

“Pada dasarnya warga sangat setuju dan mendukung program pemerintah dalam hal pembangunan rumah sakit ini. Hanya keberatan atas ganti rugi lahan karena dinilai tidak sesuai, sangat kecil,” kata Oki saat ditemui awak media, Rabu sore (29/12).

Dia berharap agar ditinjau kembali nilai appraisal tersebut. “Harus ditinjau kembali. Bayangkan, ada yang hanya mendapat Rp 80 juta untuk bangunan dan tanah. Kan nilainya sangat tidak wajar. Apalagi jika terkena pembangunan mereka mesti pindah dan membeli atau membangun rumah baru,” ungkapnya.

Sejauh ini, warga memang belum mendapat penjelasan lebih jauh terkait nilai appraisal tanah dan bangunan rumahnya masing-masing. Meski nilainya bervariasi, namun tetap saja nilainya dianggap tidak sesuai.

“Kalau keberatan ini tidak dikabulkan, ya kami akan melakukan langkah hukum. Legalitasnya kami ada. Tapi kami berharap Wali Kota bisa memandang secara arif terhadap ganti rugi ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, lanjut Oki, sudah ada pertemuan antara Pemkot Balikpapan yang diwakili pihak Kelurahan Baru Ulu dengan warga. Hanya saja belum mulus.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sebelumnya meminta agar masyarakat berpartisipasi dalam rencana pembangunan rumah sakit di kawasan yang telah ditentukan ini. Khususnya masyarakat yang menempati lahan.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa lahan tersebut adalah aset Pemerintah Kota Balikpapan. Ada sertifikatnya, jelas,” tutur Rahmad dalam pemaparannya di hadapan awak media, Senin 27 Desember 2021.

Menurut Rahmad, Pemkot tak menutup mata terkait persoalan legalitas dan kepemilikan tanah di kawasan tersebut. Sejak Pemkot Balikpapan mengumumkan akan membangun infrastruktur baru di kawasan tersebut, muncul warga yang merasa tidak puas dengan langkah Pemkot.

Warga mulai mengajukan klaim tanah, dengan mengatasnamakan nenek-nenek mereka yang sudah bertahun-tahun tinggal di sana. “Kemudian mereka menganggap lahan itu miliknya berdasarkan alas hak, kita juga belum bisa memastikan kebenarannya. Tapi itu adalah hak setiap warga,” sebutnya.

Rahmad juga sempat menerangkan bahwa Pemkot Balikpapan telah menyiapkan dan menilai tanah kepemilikan warga sekitar yang terdampak pembangunan nantinya. “Kita sudah kasih (ajukan ganti rugi) sesuai nilai apraisalnya. Ternyata masih ada juga warga yang kurang puas,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X