Baru Lulus SMP, Dua ABG Curi Motor

- Kamis, 30 Desember 2021 | 11:44 WIB
Tersangka yang masih berumur 18 tahun.
Tersangka yang masih berumur 18 tahun.

Dua anak baru gede (ABG) asal Kota Balikpapan ini terbilang cukup nekat dan bernyali besar. Di usianya yang masih sangat muda yakni 18 tahun, mereka sudah nekat menjadi pelaku tindak pidana pencurian kedaraan bermotor (curanmor).

Kedua ABG itu yakni MF dan MR, oknum warga yang beralamat di Graha Indah, Balikpapan Utara. Keduanya diketahui baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun kini harus berurusan dengan kepolisian, setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor di daerah Damai, Balikpapan Kota beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan korban. Yang kehilangan motornya setelah dicuri oleh pelaku pada 14 Desember 2021 lalu. “Kejadiannya pada 14 Desember lalu. Dua pelaku ini melakukan aksi curanmor dengan TKP depan warung angkringan di kawasan Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Korban yang menyadari motornya hilang langsung melaporkan ke Polresta Balikpapan,” kata rengga, Rabu (29/12).

Berbekal laporan korban, anggota dari Satreskrim Polresta Balikpapan bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Minggu, 26 Desember 2021 lalu para pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan. “Kedua pelaku ini teman main. Diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rengga.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus dengan cara mendorong sepeda motor curiannya ke tempat yang sepi. Kemudian dihidupkan dan dibawa pulang ke rumah salah satu pelaku. “Sampai di rumah motor dipreteli. Suku cadangnya dipakai untuk kendaraan lainnya. Motor Belum memang sempat dijual, untuk digunakan sendiri dan disembunyikan di rumahnya,” ucap Rengga.
Kini kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya TKP lain. “Sejauh ini masih satu TKP yang berhasil diungkap. Kami masih lakukan pendalaman terkait TKP lainnya,” tandas Rengga. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X