Selangkah Lagi Kabupaten Paser Punya Perda Pendidikan Baca Tulis Alquran

- Senin, 3 Januari 2022 | 10:34 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Panitia khusus (Pansus) III DPRD Paser mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder pendidikan Alquran membahas tentang substansi dan konteks Raperda pendidikan baca tulis Alquran secara komprehensif sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah pada Senin (27/12).

RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, H M Jarnawi didamping Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Paser Romif Erwinadi serta anggota Pansus H Fathur Rahman dan H Lamaludin.

Turut hadir dalam RDP tersebut yakni Kementerian agama (Kemenag) Paser, Dinas Pendidikan, Kabag Kesra, Bagian Hukum Pemkab Paser serta unsur Keagamaan dihadiri, Perwakilan Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), MUI, serta BKPRMI Paser.

Dari hasil RDP tersebut Ketua Pansus III, HM Jarnawi mengatakan, untuk Raperda pendidikan baca tulis Alquran pada saat RDP dengan OPD terkait telah rampung serta telah disahkan oleh Kemenkumham.

"Tinggal menunggu satu langkah finalisasi lagi yaitu di sahkan oleh DPRD yang dihadiri pemerintah kabupaten melalui sidang paripurna," kata Jarnawi. Jarnawi melanjutkan, dalam proses perancangan raperda tersebut pun, serta dalam proses mengumpulkan data-data dari berbagai daerah sebelumnya untuk bahan pertimbangan, tidak ada menemukan masalah hanya saja pada saat RDP tersebut.

"Ada beberapa revisi sedikit dari Kemenag Paser, dan juga ada beberapa pasal per pasal namun tidak terlalu urgen untuk dilakukan revisi," akunya. Jarnawi menjelaskan, pada dasarnya Paser merupakan daerah yang sangat Religius. Jadi tujuan Raperda inisiatif dari DPRD dibuat, terkait pendidikan baca tulis Alquran. Agar anak-anak di Paser kedepannya dapat membaca dan menulis Alquran.

"Diharapkan anak-anak di Paser dapat fasih membaca serta menulis Alquran," harapnya.

Usai disahkan Raperda tersebut menjadi Perda, Kata Jarnawi diharapkan dapat berjalan dengan semestinya seperti yang dilakukan beberapa daerah-daerah lain di luar Paser. "Mungkin untuk Raperda Pendidikan baca tulis Alquran dapat segera disahkan karena tidak ada kendala lagi," ucapnya.

Sedangkan untuk Raperda perlindungan dan kelestarian adat budaya Paser, Jarnawi menambahkan saat ini sedang proses penggodokan dan segera masuk di Kemenkumham, tinggal proses finalisasi selanjutnya. Diharapkan dengan adanya Raperda ini kearifan lokal terkait corak batik Paser, Mas togok, bahasa Paser, dapat diterapkan di dunia pendidikan di Paser.

"Artinya ada nilai budaya kearifan lokal yang dinaungi oleh Perda , terkait budaya Paser khususnya, karena ini berada didaerah Paser jadi yang harus digali tanpa meninggalkan budaya nasional yaitu budaya kearifan lokal Paser," jelasnya. Untuk pengesahan 2 Raperda tersebut menjadi Perda kata Jarnawi masih menunggu dari Pemerintah Daerah. "Kami optimis di 2022 , sudah dapat disahkan 2 Raperda tersebut dan dapat diterapkan," ucapnya.

Untuk penerapan 2 Raperda tersebut usai disahkan menjadi perda, Jarnawi menambahkan,secara teknisnya karna ini sudah masuk diranah eksekutif bukan legislatif lagi. "Akan kami serahkan ke pemerintah daerah untuk penerapannya dilapangan," ucapnya. (tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X