2022 Tantangan Pemkot Balikpapan Recovery Ekonomi, Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Harus Diutamakan

- Senin, 3 Januari 2022 | 10:39 WIB
Parkir Balikpapan jadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Parkir Balikpapan jadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020-2021 telah mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi di Kota Balikpapan sebagai kota jasa. Berbagai aktivitas usaha ikut terpuruk seperti jasa perhotelan, restoran, tempat hiburan, hingga jasa perparkiran.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Haris berharap Pemerintah Kota Balikpapan harus menerapkan strategi kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 untuk melakukan recovery atau perbaikan ekonomi. Sebab untuk PAD tahun 2021 target pendapatan Rp675,7 miliar dimana kontribusi terbesar sebesar 74 persen dari pajak daerah seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sampai dengan saat ini pajak daerah sudah terealisasi Rp533 miliar atau sebesar 104 persen dari  target pendapatan pajak daerah tahun 2021 sehingga surplus pajak daerah sebesar Rp18 miliar. Target realisasi retribusi daerah tahun 2021 sebesar Rp48,4 miliar atau sebesar 7,1 persen dari target PAD tahun 2021,  realisasi retribusi daerah sampai 29 Desember 2021 sebesar Rp42,1 miliar,” ujar H Haris kepada Balikpapan Pos, Rabu (29/12). 

Menurutnya, Dispenda atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) perlu melakukan strategi kebijakan untuk meningkatkan pajak daerah yang pada tahun 2022 target pajak daerah sebesar Rp631,63 miliar atau 76,2 persen dari target PAD Rp850 miliar pada tahun 2022.

“Kami (DPRD) mendorong optimalisasi peningkatan pajak daerah melalui update data PBB, melihat banyaknya pertumbuhan perumahan dan permukiman di Kota Balikpapan. Disamping itu perlu melakukan sinkronisasi program kegiatan kepada OPD teknis yang membidangi pendapatan retribusi daerah,” ujar H Haris didampingi Wakil Ketua, Mieke Henny, Sekretaris Aminuddin, anggota Hj Suwarni, Hj Kasmah, Muhammad Najib, drg H Syukri Wahid, H Nurhadi Saputra serta Suwanto.

Selain itu, kata H Haris, ada beberapa perubahan aturan terkait tindak lanjut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap PP No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana per tanggal 1 Agustus 2021 IMB tidak bisa lagi dipungut sebelum ada perubahan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita paham Dispenda atau BPPDRD hanya hilir dari pada pendapatan, diharapkan hulunya harus dibangun oleh OPD yang menangani terkait retribusi, ciptakan event seperti event olahraga dan pariwisata yang menghadirkan banyak orang sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor lainya seperti hiburan, parkir, restoran, dan hotel,” pinta Haris.

Ia menambahkan, momentum HUT ke-125 Kota Balikpapan bagaimana pemerintah kota menjadikan event untuk menggerakan ekonomi daerah dengan melakukan kolaborasi bersama stakeholder yang ada di Balikpapan.

“Promosi daerah perlu digencarkan baik promosi antar kota/kabupaten maupun antar provinsi,” pungkas Haris. (djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X