Diduga Telantarkan Istri Siri, Oknum Anggota DPRD Balikpapan Dilaporkan ke BK

- Rabu, 5 Januari 2022 | 12:34 WIB
KETERANGAN PERS:Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh membenarkan salah satu anggotanya dilaporkan ke BK lantaran diduga menelantarkan istri siri.
KETERANGAN PERS:Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh membenarkan salah satu anggotanya dilaporkan ke BK lantaran diduga menelantarkan istri siri.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan menerima laporan seorang oknum anggota dewan diduga melakukan pelanggaran penelantaran istri siri. Adanya laporan tersebut dibenarkan Ketua DPRD Abdulloh, menurutnya laporan tersebut sudah diterima Ketua BK Doris Eko Rian Desyanto. Namun dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait laporan tersebut, karena belum sampai ke tangannya.

"Berkas belum masuk ke saya. Nanti dulu sabar. Berkasnya baru masuk ke Badan Kehormatan," kata Abdulloh kepada awak media, di Gedung Parlemen Balikpapan, Selasa (4/1).

Mengenai laporan tersebut dapat mengarah ke pelanggaran kode etik? Abdulloh mengatakan, dirinya belum bisa memastikan, karena masih ditangani oleh BK. "Belum saya periksa karena belum sampai ke meja saya. Itu masih di Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan," ujarnya.

Ia menerangkan, bahwa BK pun belum akan melakukan proses terhadap laporan tersebut  sebelum ada rekomendasi dari dirinya sebagai Ketua DPRD Balikpapan. "Mereka harus izin dulu kepada saya. Jangan asal ngomong karena ini merupakan lembaga resmi. Jadi harus satu corong satu pintu. Juga kami minta wartawan bersabar untuk menunggu prosesnya," terangnya.

Sekadar diketahui kasus serupa pernah terjadi di DPRD Pamekasan, Jawa Timur. BK DPRD Pamekasan memutuskan memecat Ketua Komisi III DPRD setempat Iskandar, karena yang bersangkutan terbukti nikah siri. Pemecatan Iskandar oleh BK DPRD Pamekasan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Pamekasan. "Sanksi pemecatan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Ketua BK DPRD Pamekasan Taufikurrahman, seperti diberitakan Antara, Rabu 5 April 2016 lalu.

Iskandar dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947. Di dalamnya menyebutkan, bahwa dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pada ayat 2 di pasal yang sama juga disebutkan, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Menurut Taufikurrahman, selain dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, Iskandar juga dinilai melanggar kode etik DPRD, yakni tidak menjunjung kehormatan selaku wakil rakyat. "Atas dasar itulah, maka BK DPRD Pamekasan memuturkan untuk memecat Iskandar selaku Ketua Komisi III DPRD Pamekasan," katanya.

Pernikahan siri Iskandar mengemuka setelah istri sirinya AD menyebar foto syurnya dengan politikus yang masih tetangganya itu ke jejaring sosial. Adapun Ike Handayani, istri pertama Iskandar, sebenarnya tidak mempermasalahkan pernikahan suaminya dengan AD. Namun karena desakan sekelompok LSM, Iskandar akhirnya diproses oleh BK DPRD. "Mas Iskandar ini beristri lagi kan atas sepengetahuan saya," kata Ike.

Iskandar bukan satu-satunya anggota DPRD Pamekasan yang melakukan nikah siri. Selama kurun waktu 1999 hingga 2016 ini, tercatat sebanyak tiga orang anggota DPRD Pamekasan, termasuk seorang unsur pimpinan namun tidak dipersoalkan. "Selama tidak ada yang memprotes, kita tidak bisa memproses. Iskandar ini, karena adanya memprotes," kata Taufikurrahman. (net/djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X