Jika Oknum Polisi AR Terbukti Bersalah Menghajar Cewek, Kapolda Perintahkan Pecat Tidak Dengan Hormat

- Kamis, 6 Januari 2022 | 11:54 WIB
Yusuf Sutedjo
Yusuf Sutedjo

Menanggapi adanya dugaan penganiaayan terhadap wanita cantik AA (31) yang dilakukan oleh oknum polisi AR (23), Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo memerintahkan untuk melakukan Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah di dalam sidang kode etik.

Hal ini dilakukan sebagai penegasan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menindak tegas kepada jajarannya yang melakukan tindak pidana.

"Jadi Kapolda sudah tegas, dari Kapolri tegas kepada jajaran. Kepada setiap anggota yang melakukan pidana  terikat dengan peradilan pidana umum. Kasus penganiayaan ini akan diproses dengan pidana umum. Terkait putusan bagaimana, kalau itu menunjang untuk sidang kode etik guna PTDH akan di-PTDH. Karena pak Kapolda tidak ada tolenrasnsi untuk hal seperti itu," tegas Yusuf yang diwawancarai usai vaksinasi masal di Dome Balikpapan,  Rabu (5/1) kemarin.

Tersangka AR disebutkan Yusuf telah ditahan tidak lama setelah korban melakukan pelaporan di Polresta Balikpapan, yaitu pada tanggal 1 Januari 2022 lalu, dan saat ini statusnya dinaikan menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan setelah kejadian tanggal 1 Januari jam 7 pagi langsung diamankan, sambil menunggu penetapan tersangka. Penetapan tersangkanya kalau tidak salah hari ini (kemarin,red) oleh Polresta Balikpapan, dan  akan dilimpahkan untuk ditahan," ungkap Kabid Humas.

Saat ditanya apa motif dari dugaan tindak pidana,  Yusuf mengatakan bahwa sedang dalam proses pendalaman motifnya, namun ia menegaskan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan. "Yang jelas telah terjadi tindak pidana penganiayaan, dan motif masih didalami," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita cantik berinisial AA (31)  menjadi korban kekerasan oknum polisi berinisial AR (23) yang bertugas di Polda Kaltim. Korban dihajar menggunakan tangan kosong hingga paras cantiknya tak kelihatan lagi karena wajahnya bengap dan bibirnya jontor.  AA pun harus menjalani perawatan di rumah sakit. Hubungan AA dengan AR adalah pacaran.

AA, cewek kelahiran Makassar 7 juli 1990 itu menceritakan. Di tahun baru 1  Januari 2022 sekitar pukul 07.00 Wita, AR  mendatangi  kosnya di Jl Mayjen Sutoyo Gang Kenangan RT 41 Klandasan Ilir. AA masih KTP Jawa Timur dengan alamat Perum Oma Vew GK 07 Jl Bandara Abdurahman Saleh RT 004 RW 001 Kelurahan Cemoro Kandang Kecamatan Kedung Kandang, Malang Jatim.

Di pagi awal tahun 2022, pelaku datang ke kos korban, kamar kos Bengkel Yudi. Saat itu korban baru pulang kerja, pelaku datang dan tiba-tiba menghajar korban dengan tangan kosong mengenai wajah, kepala, tangan dan badan. AA merekam kondisi wajahnya dalam kondisi bengap, mata merah, bibir jontor, kedua kelopak mata memerah dan bengkak. Menurut korban, pelaku dalam kondisi terpengaruh miras. “Tangan saya luka memar, mata kanan kiri bengkak, bibir pecah dan sobek akibat dipukuli pelaku. Pelaku terpengaruh miras dan cemburu,” ujar korban mengutip laporannya ke Polresta Balikpapan.

Ketika dikonfirmasi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan bahwa terduga pelaku adalah oknum polisi yang bertugas di Polda Kaltim, dan saat ini terduga sudah diamankan. "Betul,  yang bersangkutan  saat ini sudah diamankan di sel di Polda," ungkapnya.  Saat ini korban berada di tempat lain dengan alasan untuk keamanan dirinya. AA juga sudah menunjuk seorang pengacara untuk mendampingi kasusnya.(Moe/Jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X