BEJAT..!! Kakak Perkosa Adik Kandung Dua Kali

- Kamis, 6 Januari 2022 | 11:57 WIB
KEJAHATAN ASUSILA: Kepolsek Balikpapan Utara menerangkan pengungkapan kasus asusila hubungan sedarah antara kakak dan adik. (foto:jamil/balikpapan pos)
KEJAHATAN ASUSILA: Kepolsek Balikpapan Utara menerangkan pengungkapan kasus asusila hubungan sedarah antara kakak dan adik. (foto:jamil/balikpapan pos)

Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak perempuan kembali terjadi di Kota Balikpapan.  Sebelumnya bocah perempuan 9 tahun dicabuli kakek tiri, kasusnya ditangani Polda Kaltim. Dugaan pencabulan 9 pelajar putri oleh oknum  pengasuh sebuah lembaga pendidikan, ditangani Polda Kaltim, kasus anak perempuan “digarap”  ayah tiri ditangani Polresta Balikpapan dan pelajar SMP dicabuli sopir angkot ditangani Polresta Balikpapan.

Kali ini kasus hubungan sedarah atau inses diungkap oleh  jajaran Satreskrim Polsek Balikpapan Utara.  Polisi  menangkap seorang laki-laki pelaku asusila pencabulan inses berinisial LE (47) warga jalan Pulau Balang Balikpapan Utara, Rabu (5/1) siang. Dalam kejahatan asusila tersebut, LE tega mencabuli adik kandungnya sendiri. Kejadiannya tanggal 15 Mei dan 17 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban masih bocah usia 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) “disikat” kakak kandung tanpa bisa melawan. "Kejadian dua kali Mei 2021 lalu d irumah pelaku jalan Pulau Balang Balikpapan Utara,"  kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris  Susanto dalam rilis kasus, Rabu (5/1).

Danang menjelaskan, motif dari pelaku karena tak bisa menahan nafsu sehingga adik kandungnya jadi pelampiasan.   Polisi menangkap pelaku dan beberapa barang bukti diantaranya celana LE dan baju korban.

"Barang bukti yang  kami amankan 1 lembar celana panjang, 1 lembar baju kaos putih tanpa kerah, celana dalam,dan celana pendek pelaku," imbuhnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa dirinya sedang nafsu. "Melihat keadaan sepi langsung timbul begitu aja, nafsu," kata pelaku. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X