Tahun Ini Ada 110 Izin Koperasi di Balikpapan Bakal Dicabut

- Jumat, 7 Januari 2022 | 12:17 WIB
Adwar Skenda Putra
Adwar Skenda Putra

Pemerintah Kota Balikpapan berencana mencabut sekitar 110 izin koperasi pada tahun 2022 ini. Sejumlah koperasi yang akan dicabut izinnya tersebut, karena dinilai sudah tidak aktif dan tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra yang akrab disapa Edo mengatakan bahwa sejak tahun 2012, pihaknya sudah berupaya meningkatkan koperasi untuk melakukan RAT. Namun setelah dilakukan pendataan kembali di tahun 2021 ini, dari 478 koperasi yanh ada baru sekitar 100 yang melakukan RAT.

Sehingga di Tahun 2022 ini, pihaknya mencoba melakukan evaluasi kembali, terhadap sekitar 478 koperasi yang ada tersebut apakah benar-benar ada atau tidak. Karena berdasarkan pantauan dari Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, ada 100 lebih koperasi yang tidak ada pengurusnya dan tidak jelas alamatnya, tapi statusnya masih aktif dalam sistem, padahal tidak melakukan RAT.

Padahal berdasarkan ketentuan, koperasi yang tidak tidak melakukan RAT dalam tiga tahun berturut-turut, akan dilakukan penutupan. “Makanya targetnya di tahun ini, dari data 478 koperasi yang ada yang tidak aktif melakukan praktek kita akan melakukan pendudukan,” kata Edo kepada wartawan, Rabu (5/1). Ia menambahkan dengan melihat data yang ada di sistem Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, untuk saat ini ada sekitar 110 data yang akan hapuskan.(MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X