Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Tiga orang pelaku dibekuk dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, kasus ini terjadi pada Senin, 3 Januari 2021 lalu pukul 00.15 Wita di Gunung Bugis, Balikpapan Barat (Balbar). Bermula saat korban memesan seorang perempuan untuk melakukan aktivitas pijat plus lewat aplikasi percakapan Michat. Kemudian perempuan yang dipesan tiba-tiba kabur.
Bersamaan dengan itu datang tiga orang yang tidak dikenal mengaku anggota Polri. Mereka kemudian menakut-nakuti korban. Apabila tidak menyerahkan sejumlah uang akan diproses secara hukum.
“Saat itu korban tidak memiliki uang. Dia pun menyerahkan satu buah handphone miliknya pada tiga pelaku untuk menghindari ancaman,” kata Rengga saat pers rilis pengungkapan kasus, Senin (10/1).
Korban yang keberatan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota polisi dengan melakukan penyelidikan. “Setelah diselidiki ternyata mereka bukan anggota Polri, tapi warga sipil yang mengaku anggota. Selanjutnya dilakukan pencarian dan anggota di lapangan berhasil menangkap pelaku. Masing-masing isial RU, TA dan MU, oknum Warga Balikpapan Barat,” ungkap Rengga.
Selanjutnya ketiga pelaku berserta barang bukti satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum. Kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman, termasuk soal adanya korban lain. “Baru satu yang kami temukan dan masih mencari informasi terkait korban lainnya. Untuk pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 55 dan 480 KUHP,” ucap Rengga. (Fredy Janu/Kpfm)