Pembayaran lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot senilai Rp 16,2 miliar yang harusnya sejak APBD Perubahan 2021 ini dibayarkan, terancam tidak berlanjut pada APBD 2022 ini. Setelah mendengarkan konsultasi hukum dari pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pekan lalu, ada imbauan yang menyebutkan tidak boleh pemerintah daerah membayarkan dengan skema tahun jamak atau multiyears.
Selain itu, pemerintah daerah diminta berhati-hati terkait legalitas surat bidang tanah tersebut. Jangan sampai sudah dibayar, namun sertifikat belum di tangan. Pasalnya, dari informasi di rapat dengar pendapat DPRD Paser, belum ada kesepakatan di internal ahli waris yang menerima.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra membenarkan masih ada permasalahan internal keluarga ahli waris. DPRD menginginkan saat dibayarkan, sertifikat tanah tidak sedang dijaminkan. Pasalnya tersiar kabar dari keluarga ahli waris sendiri ke DPRD, salah satu sertifikat sedang dijaminkan di bank.
“Selain itu, jika ingin dibayarkan tahun jamak, kita juga harus membuat perda-nya dahulu,” kata Hendrawan Putra, Jumat (7/1).
Hendrawan menerangkan, Pemkab Paser disarankan membayar langsung di satu tahun anggaran tanpa cicil. Dengan catatan semua persyaratan sudah selesai. Komisi I yang membidangi permasalahan ini menginginkan paling tidak di APBD 2022 Perubahan tercepat bisa dibayarkan. Dengan catatan jika pada Mei 2022 saat pembahasan APBD belum terpenuhi persyaratan dan kejelasan dari ahli waris, maka DPRD merekomendasikan tidak dibayarkan lahan itu.
“Karena masalah ini sangat menguras tenaga,” ujarnya.
Menurutnya, perlu direvisi kembali nilai Rp 16,2 miliar yang akan dibayarkan saat ini. Jangan sampai saat membayar, masih ada lagi tambahan pajak dan lainnya. Hendrawan menyebutkan, saat ini dari empat sertifikat lahan SMKN 3 itu, tiga sertifikat masih bukan punya ahli waris.
Sebelumnya disepakati, tahun pertama pada 2021 lalu akan dibayarkan Rp 5,5 miliar, lalu ditambah APBD Perubahan Rp 2,2 miliar. Begitu juga di tahun berikutnya diharapkan sama, dan terakhir sisanya pada 2023.
“Sampai 2022 ini belum satu sen pun dibayarkan. Pemkab Paser masih berhati-hati sebelum membayar,” tandasnya. Taksiran nilai jual objek pajak (NJOP) lahan 12.000 meter persegi atau kurang dari 3 hektare itu, kata Hendrawan, ditetapkan senilai Rp 12 miliar. Ditambah Rp 4,2 miliar dendanya.
“Nilai tersebut dianggap sudah lumayan dari nilai denda yang diinginkan ahli waris sebelumnya yang jauh lebih besar. Angkanya lebih dari Rp 20 miliar totalnya,” jelasnya. (tom/cal)