Gara-Gara Ini, Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Terancam Tak Dibayarkan

- Selasa, 11 Januari 2022 | 00:45 WIB

Pembayaran la­han SMK Negeri 3 Tanah Grogot senilai Rp 16,2 miliar yang harusn­ya sejak APBD Perubahan 2021 ini dibayarkan, terancam tidak ber­lanjut pada APBD 2022 ini. Setelah mendengarkan konsultasi hukum dari pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pekan lalu, ada imbauan yang menyebutkan tidak boleh pemerintah daerah memba­yarkan dengan skema tahun jamak atau multiyears.

Selain itu, pemerintah daerah diminta berhati-hati terkait legali­tas surat bidang tanah tersebut. Jangan sampai sudah dibayar, na­mun sertifikat belum di tangan. Pasalnya, dari informasi di rapat dengar pendapat DPRD Paser, be­lum ada kesepakatan di internal ahli waris yang menerima.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Paser Hen­drawan Putra membenarkan masih ada permasalahan internal keluarga ahli waris. DPRD menginginkan saat dibayarkan, sertifikat tanah tidak sedang dijaminkan. Pasalnya tersiar kabar dari keluarga ahli waris sendiri ke DPRD, salah satu sertifikat sedang dijaminkan di bank.

“Selain itu, jika ingin diba­yarkan tahun jamak, kita juga harus membuat perda-nya dahulu,” kata Hendrawan Putra, Jumat (7/1).

Hendrawan menerang­kan, Pemkab Paser disaran­kan membayar langsung di satu tahun anggaran tanpa cicil. Dengan catatan semua persyaratan sudah selesai. Komisi I yang membidangi permasalahan ini meng­inginkan paling tidak di APBD 2022 Perubahan tercepat bisa dibayarkan. Dengan catatan jika pada Mei 2022 saat pem­bahasan APBD belum terpe­nuhi persyaratan dan keje­lasan dari ahli waris, maka DPRD merekomendasikan tidak dibayarkan lahan itu.

“Karena masalah ini sangat menguras tenaga,” ujarnya.

Menurutnya, perlu direvisi kembali nilai Rp 16,2 miliar yang akan dibayarkan saat ini. Jangan sampai saat memba­yar, masih ada lagi tambahan pajak dan lainnya. Hendrawan menyebutkan, saat ini dari em­pat sertifikat lahan SMKN 3 itu, tiga sertifikat masih bukan pu­nya ahli waris.

Sebelumnya disepakati, tahun pertama pada 2021 lalu akan dibayarkan Rp 5,5 miliar, lalu ditambah APBD Perubahan Rp 2,2 miliar. Be­gitu juga di tahun berikutnya diharapkan sama, dan tera­khir sisanya pada 2023.

“Sampai 2022 ini belum satu sen pun dibayarkan. Pemkab Paser masih berha­ti-hati sebelum membayar,” tandasnya. Taksiran nilai jual objek pa­jak (NJOP) lahan 12.000 me­ter persegi atau kurang dari 3 hektare itu, kata Hendrawan, ditetapkan senilai Rp 12 mil­iar. Ditambah Rp 4,2 miliar dendanya.

“Nilai tersebut dianggap sudah lumayan dari nilai denda yang diinginkan ahli waris sebelumnya yang jauh lebih besar. Angkanya lebih dari Rp 20 miliar totalnya,” jelasnya. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X