Oknum Polisi yang Aniaya Kekasih Jadi Tersangka

- Jumat, 14 Januari 2022 | 10:11 WIB
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincenthius Thirdy Hadmiarso
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincenthius Thirdy Hadmiarso

Bripda RZ (23), oknum anggota polisi di Polda Kaltim yang dilaporkan menganiaya seorang perempuan berinisial AJ beberapa waktu lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincenthius Thirdy Hadmiarso membenarkan perihal tersebut saat diwawancarai awak media, Selasa (11/1). “Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta,” katanya. Thirdy memastikan, tersangka tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk tindak pidana yang dilakukan masih kita proses. Masih terus kita lakukan pemeriksaan terhadap yang pelaku,” ungkapnya.

Sejauh ini belum diketahui pasti penyebab RZ melakukan penganiayaan tersebut. Termasuk soal cemburu, masih didalami. Sebab keduanya memiliki hubungan spesial. “Indikasinya seperti itu (cemburu). Yang bersangkutan sama teman wanitanya ini berpacaran. Sampai sekarang kita masih menggali, mengapa bersangkutan melakukan pemukulan terhadap teman wanitanya,” ucapnya.

Soal kemungkinan pelanggaran kode etik, Thirdy menyebut nantinya akan dilakukan sidang oleh Polda Kaltim. “Proses kode etik dilaksanakan di Polda. Karena pelaku bertugas di sana,” tandasnya. Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Bripda RZ terhadap kekasihnya AJ pada, Sabtu (1/1). Saat itu pelaku memang sudah menunggu korban di kosan kawasan Gunung Malang. Tanpa basa-basi, RZ langsung melayangkan bogem ke wajah AJ. Hingga menyebabkan memar di bagian mata dan bibir.

“Setelah menganiaya, RZ sempat tidur di kamar kos korban. Saat pelaku tidur ini korban menyelinap dan dibantu temannya laporan ke Polresta Balikpapan,” tutur Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo. Yusuf memastikan, Polda Kaltim tidak akan memberi toleransi kepada anggotanya yang melakukan tindak pidana. “Proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang pidana yang berlaku,” sebutnya.
Setelah pidananya putus, nanti yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik. “Ancaman paling beratnya PTDH atau pemecatan,” tutup Yusuf. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X