Kuasa Hukum Menduga Ada Mafia Perkara di PN Balikpapan

- Jumat, 14 Januari 2022 | 11:08 WIB
TELUSURI KEJANGGALAN: Kuasa hukum ahli waris Grand Sultan Kutai Kartanegara, Ikhsan Sangadji SH ketika mendatangi kantor PN Balikpapan, ditemui oleh Munir Hamid selaku Panitera
TELUSURI KEJANGGALAN: Kuasa hukum ahli waris Grand Sultan Kutai Kartanegara, Ikhsan Sangadji SH ketika mendatangi kantor PN Balikpapan, ditemui oleh Munir Hamid selaku Panitera

Sejumlah ahli waris Grand Sultan Kutai Kartanegara  (Kukar) menduga ada mafia perkara di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan terkait dengan gugatan perdata. Di mana  ada perubahan kedudukan prinsipal dalam perkara kepemilikan lahan di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai dengan luas 14.580 M², yang sampai saat ini masih dipermasalahkan. Karena itulah, ahli waris melalui kuasa hukum akan melaporkan PN Balikpapan ke Mahkamah Agung (MA) dan kepolisian.

Hal itu disampaikan kuasa hukum ahli waris Grand Sultan Kutai Kartanegara, Ikhsan Sangadji SH ketika mendatangi kantor PN Balikpapan, Rabu (12/1) siang. Laporan itu disampaikan atas dugaan pergantian atau diubahnya kedudukan prinsipal dalam perkara kepemilikan lahan di jalan jenderal Sudirman Kelurahan Damai dengan luas 14.580 M².

“Bahwa kedudukan para klient dari kami sebagai pemohon pemilik hak kasasi, tetapi  diubah menjadi pihak turut termohon kasasi. Ini aneh, kedudukan pihak bisa berubah. Diduga ada yang mengubah supaya menang perkaranya,” ujar Ikhsan Sangadji kepada awak media.

Ikhsan Sangadji mengatakan,  dalam hal ini disimpulkan dengan diubahnya kedudukan para pihak prinsipal menjadi turun termohon kasasi secara langsung atau tidak langsung memberikan ruang kepada pihak lawan untuk memenangkan perkara  ini. “Kemudian suatu yang tidak layak dilakukan oleh pihak PN Balikpapan melalui oknum panitera atau oknum jurusita PN Balikpapan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan,  surat putusan perkara nomor 103/Pdt.G/2009/PN BPP dengan berkekuatan hukum tetap tersebut lewat kuasa hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara Ikhsan Sangadji SH mengajukan gugatan bantahan dengan perkara nomor 9 Pdt.Bth/2020/PN BPP yang telah dimenangkan oleh pelawan yakni Grand Sultan Kutai Kartanegara.

Kemudian atas kemenangan tersebut dimohonkan dibanding oleh pihak lawan di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim dengan perkara nomor 192/Pdt/2021/PT. SAM. Atas putusan tersebut para ahli Grand Sultan Kutai Kartanegara dan ke-9 warga yang mendiami di atas objek sengketa tersebut.

“Dengan perubahan seperti itu, maka hukum ini diinjak-injak oleh oknum yang menjadi mafia peradilan. Karena ada perubahan prinsip seperti ini, bisa diubah kembali. Saya minta pertanggungjawaban kenapa bisa seperti ini,” katanya kepada wartawan.

Ia menyampaikan bahwa Ketua PN Balikpapan menanggapi persoalan ini tidak serius, karena tidak mengindahkan untuk bertemu pihak ahli dalam memberikan penjelasan terhadap masalah tersebut.
“Rencananya pekan depan kami laporkan ke kepolisian, kami menganggap pimpinan pengadilan masalah ini tidak serius. Saya mau mempertanyakan dasar hukum ke Mahkamah Agung. Ada dugaan mereka bekerja tidak sesuai dengan SOP yang ada,”ujarnya.

Sementara itu, Munir Hamid selaku  Panitera PN Balikpapan yang menerima kedatangan para ahli waris, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan dalam sistem yang diajukan oleh pihak ahli waris.

Namun Ketua PN Balikpapan berhalangan untuk hadir karena agenda yang harus dihadiri sehingga penyelesaian persoalan ini diserahkan kepada bagian Humas Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Karena ada komplain kita koordinasikan dengan IT Mahkamah Agung. Kemudian diperbaiki. Untuk Pak Ketua PN Balikpapan (Ikhwan Hendratno) masih berhalangan, sehingga tidak bisa menemui. Sehingga kalau ada yang mau disampaikan ke humas,” ungkapnya. Munir Hamid menambahkan, terkait masalah kinerja aparat PN Balikpapan sudah berusaha maksimal dan sudah diperbaiki semua.

"Sudah kita perbaiki semua kami lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) semua, aplikasi yang beliau sampaikan sudah kami perbaiki," jelas Munir. Munir menjelaskan lagi,  dengan adanya aplikasi yang diterapkan tidak akan merugikan para pihak. "Menurut kami itu adalah untuk mengukur kinerja kami untuk berapa lama proses banding, berapa lama proses kasasi. Dalam melaksanakan tugas, kami  sudah sesuai prosedur dan tidak ada kesalahan sistem,” ujarnya. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X