Calon Wakil Wali Kota di Luar PDI Perjuangan, Punya Peluang Dampingi Wali Kota Rahmad Masud

- Selasa, 18 Januari 2022 | 10:47 WIB
Rahmad Mas'ud
Rahmad Mas'ud

Sejak dilantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di Pendopo Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (31/5) lalu. Sampai saat ini,  Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud belum memiliki Wakil Wali Kota pengganti almarhum Thohari Aziz dari PDI Perjuangan.

Sesuai surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 132/8067/OTDA pada tanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung yakni partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon kepada DPRD melalui Wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, semua partai pengusung boleh mengusulkan nama-nama calon. Namun tidak serta merta langsung diterima, karena amanat undang-undang itu hanya dua calon yang akan diusulkan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan.

"Dengan adanya Wakil Wali Kota Balikpapan diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan dengan maksimal lagi dan juga berjalan dengan baik. Jadi silakan saja ketua-ketua Partai mengusulkan nama-nama calon Wakil Wali Kota, sebab ketua partai yang berhak untuk mengusulkan nama-nama tersebut," katanya kepada wartawan, Senin (17/1).

Ia menjelaskan, nama-nama yang diusulkan ketua partai politik pengusung semua berpotensi menjadi Wakil Wali Kota Balikpapan. Serta semua juga memiliki hak yang sama.

“Jadi kita bukan berbicara tentang partai politik. Sebab di aturan itu jelas, semua partai pengusung boleh mengusulkan nama-nama calon, untuk jadi Wakil Wali Kota Balikpapan,” terangnya.

Dia menuturkan, jumlah partai pengusung itu ada delapan partai politik, jadi kalau satu partai pengusung mengusulkan empat nama, bayangkan saja ada berapa nama-nama calon. Sementara amanah undang-undang itu hanya dua nama yang akan diusulkan ke DPRD Kota Balikpapan.

"Jadi silakan saja partai pengusung untuk mengusulkan nama-nama calon berapapun jumlah calon, sebab itu adalah hak partai pengusung. Namun sebelum penggodokan dilakukan, alangkah baiknya dari partai itu hanya satu nama yang diusulkan. Agar mempermudah dalam melakukan seleksi nantinya,"pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan bahwa dirinya masih menunggu usulan dari partai pengusung untuk menindaklanjuti kekosongan jabatan Wakil Wali Kota.

"Jangan tanya saya. Tanya sama dewan. Usulan partai pengusung. Itukan dari dewan," kata Rahmad kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Rabu (12/1).

Ia menerangkan bahwa proses pengajuan kekosongan jabatan Wakil Wali Kota merupakan wewenang dari legislatif, sehingga dirinya tidak bisa berkomentar lebih.(djo/vie)

Berikut 8 partai politik pengusung Rahmad-Thohari di Pilkada 2020:

1.Partai Golkar (11 kursi)

2.PDI Perjuangan (8 kursi)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X