Pelaku Pembacokan Mantan Istri dan Anak Bilang, "Saya Sakit Hati dan Terpukul"

- Selasa, 18 Januari 2022 | 10:51 WIB
Pelaku (belakang baju oranye)
Pelaku (belakang baju oranye)

Sakit hati digugat cerai, itulah motif di balik aksi nekat S (47) yang menimas mantan istri AS (49) dan anak tirinya AB (19) pada Kamis (13/1) malam pukul 20.18 Wita. Pelaku S menyampaikan itu saat diwawancarai wartawan usai dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polresta Balikpapan, Senin siang (17/1).

“Ada kesepakatan, sebelum saya nikah saya bilang, karena saya masih bujang saya akan menikah dengan kamu (janda) untuk sekali dan seumur hidup. Dan tanpa alasan saya digugat cerai dengan alasan tidak memberi nafkah, padahal uang saya sudah berikan. Di situ saya sakit hati dan terpukul,” kata S.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menuturkan, aksi pelaku S sudah direncanakan. Ia membawa celurit ke rumah korban di Kawasan Jalan Siaga Dalam, RT 19, Damai, Balikpapan Kota. “Sudah direncanakan masuk ke rumah korban untuk menganiaya korban,” ungkap Rengga.

Pelaku, lanjut Rengga, lebih dulu menimpas anak tirinya AB sebanyak tiga kali bagian punggung. Setelah itu menimpas mantan istrinya empat kali bagian depan tubuh dan punggung.

“Setelah itu pelaku lari ke dalam hutan. Dan anggota di lapangan yang mendapat laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku dini hari di hutan tak jauh TKP tanpa ada perlawanan,” ucap Rengga.

Usai kejadian, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Beriman untuk mendapat perawatan medis. “Kondisi korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan masih dalam perawatan,” tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dikenakan Pasal 35 Ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X