Mantan Istri Dibawa Kabur dan Dipukuli, Niat Rujuk Berakhir Masuk Bui

- Senin, 24 Januari 2022 | 15:15 WIB
DIPROSES HUKUM: Tersangka menjalani penyidikan di gedung Satreskrim Polres Paser
DIPROSES HUKUM: Tersangka menjalani penyidikan di gedung Satreskrim Polres Paser

Satreskrim Polres Paser menangkap seorang pria berinisial ECH (44) warga Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser. Dia melakukan penculikan terhadap mantan Istrinya yakni DW (40) serta anaknya. Niat ECH adalah ingin menikahi lagi DW atau rujuk, namun caranya melanggar hukum merampas kemerdekaan orang dengan cara menculik dan membawa kabur DW dan anaknya.  Bahkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

ECH dan DW menjalani mahligai rumah tangga selama 16 tahun terhitung sejak tahun 2005. Perceraiannya membuat ECH gelap mata dengan melakukan segala cara untuk bisa rujuk dengan mantan istrinya DW yang sudah resmi bercerai sejak 9 Desember 2021 silam.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi mengatakan, peristiwa penculikan itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Tanah Grogot, pada 13 Januari 2022 sekira pukul 04:50 Wita, dengan alasan menjemput anaknya salat Subuh. Setibanya di rumah korban, pelaku membawa paksa DW beserta anaknya, menarik masuk ke dalam mobil.

"Pelaku secara paksa memasukkan korban dan anaknya ke dalam mobil kemudian membawanya kabur," kata Supriyadi kepada Balikpapan Pos, Minggu (23/1)

Supriyadi melanjutkan,  atas kejadian tersebut PP (29) yang merupakan kakak korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, dengan delik aduan perampasan hak atas kemerdekaan seseorang. Setelah menerima laporan dari kakak korban, Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan dan upaya pengejaran terhadap terlapor ECH.

"Kami mengetahui keberadaan terlapor dan juga korban yang berada di kawasan Banjarmasin, kemudian Jatanras Polres Paser melakukan koordinasi dengan Polsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan penangkapan," jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, ECH segera dibawa ke Polres Paser untuk menjalani penyidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kata Supriyadi, ECH berniat untuk mengajak rujuk mantan istrinya namun selalu mendapat penolakan dari DW.  Meski demikian, pelaku tetap mendapat izin dari DW untuk leluasa bertemu dengan anaknya.

"Pelaku memanfaatkan hal itu, dan membuat rencana untuk membawa kabur mantan istrinya beserta anaknya itu," jelasnya.

Supriyadi menjelaskan, dari pengakuan korban, ECH beberapa kali sering melakukan kekerasan terhadap dirinya. Mulai dari rumah DW, di dalam mobil, hingga di rumah pelaku di Banjarmasin.

"Ceritanya dari korban, mulai dari rumahnya itu sudah diseret, kemudian saat perjalanan hingga sampai di rumah pelaku di Banjarmasin, ada dilakukan pemukulan di bagian wajah. Makanya saat tiba di Polres Paser, wajah korban masih lebam," jelasnya.

Atas kejadian tersebut  ECH harus mendekam di balik jeruji besi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam pasal 332 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,"

"Ranahnya bisa ke penculikan, karena disini pasalnya berbicara tentang perampasan hak atas kemerdekaan seseorang," ujarnya. (tom/ono)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X